Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Belasan Kereta KAI Daop Semarang hingga Yogya Sempat Dihentikan karena Gempa Bumi

PT KAI sempat menghentikan sementara perjalanan 11 kereta api yang melintas di wilayah Daop 4 Semarang akibat gempa bumi

1 Juli 2023 | 01.14 WIB

Monitor dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi Yogyakarta (BPPTKG) soal kondisi Gunung Merapi setelah terjadi gempa Yogyakarta, Jumat, 30 Juni 2023. Istimewa
Perbesar
Monitor dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi Yogyakarta (BPPTKG) soal kondisi Gunung Merapi setelah terjadi gempa Yogyakarta, Jumat, 30 Juni 2023. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT KAI sempat menghentikan sementara perjalanan 11 kereta api yang melintas di wilayah Daop 4 Semarang akibat gempa bumi dengan Magnitudo 6,4 di wilayah barat daya Bantul, Yogyakarta, pada Jumat malam 30 Juni 2023.

"Guna mengantisipasi dan memastikan perjalanan aman akibat gempa di Bantul, perjalanan 11 KA diperintahkan untuk berhenti luar biasa," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko, Jumat 30 Juni 2023.

Usai perintah berhenti luar biasa dari pusat pengendali tersebut, kata dia, petugas dari awak sarana perkeretaapian segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan.

Menurut dia, awak sarana perkeretaapian melaporkan sudah tidak terasa gempa dan pengecekan terhadap jalur rel dan jembatan dinyatakan aman.

"Pukul 20.25 WIB KA yang sempat dihentikan sudah diizinkan melanjutkan perjalanannya," tambahnya

Sejumlah kereta yang sempat dihentikan perjalanannya antara lain KA Brawijaya, Kamandaka, Jayabaya, Kaligung, Gumarang, Argo Sindoro, Airlangga, Blora Jaya, Brantas, dan Harina.

Adapun andil keterlambatan perjalanan kereta akibat penghentian luar biasa tersebut, lanjut dia, bervariasi antara tiga hingga 10 menit. Ia memastikan sudah tidak ada gangguan terhadap perjalanan KA yang sempat diperintahkan untuk berhenti sementara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

12 perjalanan kereta api PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta sempat dihentikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyebutkan sebanyak 12 perjalanan kereta api sempat dihentikan sesaat setelah gempa dengan magnitudo 6,4 pada Jumat pukul 19.57 WIB, yang dirasakan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.

"Perjalanan 12 kereta api baik di stasiun maupun lintas sempat dihentikan beberapa menit pascgempa," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Franoto Wibowo melalui rilis yang diterima di Yogyakarta, Jumat malam 30 Juni 2023.

Kereta api yang sempat dihentikan perjalanannya di antaranya KA Pasundan, Kahuripan, Wijaya Kusuma, Matarmaja, Jayakarta, Senja Utama Solo, Bangunkarta, Lodaya, Gajayana, Sancana, KA Bandara YIA, dan Commuter Line Yogyakarta.

Menurut dia, petugas langsung dikerahkan untuk mengecek kondisi jalur kereta api guna memastikan jalur tetap layak dan aman untuk dilalui kereta.

Pemeriksaan meliputi kondisi rel, jembatan, dan fasilitas operasi listrik aliran atas untuk Commuter Line Yogyakarta.

Setelah memastikan kondisi jalur aman untuk dilalui, maka kereta kembali dijalankan sekitar pukul 20.40 WIB.

"Kami memohon maaf atas tertahannya perjalanan kereta api selama beberapa waktu guna pengecekan jalur dan memastikan perjalanan KA aman dan selamat," katanya.

Ia pun berharap para pelanggan tidak perlu khawatir karena Daop 6 Yogyakarta telah mengerahkan petugas pemeriksa dan perawatan jalur untuk bersiaga di semua titik sesuai wilayahnya.

Sementara itu, berdasarkan data pemantauan BMKG hingga pukul 20.40 WIB terjadi lima gempa bumi susulan dengan magnitudo terbesar 4,5.

BMKG juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus