Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Belum Penuhi Syarat, Ekspor Timah Swasta di Babel Terhenti

Sejak Oktober 2018 belum ada tanda-tanda perusahaan tambang timah swasta itu akan kembali melakukan ekspor.

12 Juni 2019 | 18.36 WIB

Barang bukti timah ilegal yang akan diselundupkan ke Jakarta berhasil digagalkan anggota Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung saat akan diselundupkan ke Jakarta dengan menggunakan truk bermuatan besi rongsokan, Senin, 10 Desember 2018. Timah Ilegal sebanyak 2,5 ton tersebut milik Aiptu Muhammad Lazim anggota Polsek Pangkalan Baru. SERVIO MARANDA
Perbesar
Barang bukti timah ilegal yang akan diselundupkan ke Jakarta berhasil digagalkan anggota Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung saat akan diselundupkan ke Jakarta dengan menggunakan truk bermuatan besi rongsokan, Senin, 10 Desember 2018. Timah Ilegal sebanyak 2,5 ton tersebut milik Aiptu Muhammad Lazim anggota Polsek Pangkalan Baru. SERVIO MARANDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Aktivitas ekspor seluruh perusahaan peleburan (Smelter) timah swasta di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhenti sejak Oktober 2018 silam. Pasca kasus hukum yang menjerat beberapa smelter timah swasta akhir 2018 lalu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda perusahaan tambang timah swasta itu akan kembali melakukan ekspor.

Baca juga: Ekspor Timah Sekarang Lewat Pusat Logistik Berikat

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Rusbani, mengatakan terhentinya ekspor timah oleh smelter swasta itu perusahaan belum bisa memenuhi syarat tertentu. Persyaratan yang dimaksud adalah Competent Person Indonesia (CPI) Estimasi Cadangan, seperti yang diamanatkan dalam peraturan.

"CPI ini bersifat wajib dalam peraturan pertambangan. Ada dua lembaga yang ditunjuk mengeluarkan CPI, yakni Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI). Sampai saat ini baru PT Timah TBK yang sudah memenuhi persyaratan ini. Kalau yang lain (Smelter Swasta) belum," ujar Rusbani kepada Tempo, Rabu 12 Juni 2019.

Menurut Rusbani, perusahaan smelter yang sudah memiliki CPI bisa langsung melakukan ekspor karena untuk legalitas yang lain sudah dinyatakan memenuhi syarat. 

"Tinggal CPI saja yang belum. Kalau sudah ada, perusahaan bisa ekspor. Memang tidak mudah memenuhi CPI karena ini berbeda dengan Kepala Teknik Tambang. Sepengetahuan saya baru satu yang sedang mengikuti tes menjadi CPI. Tapi belum tahu sekarang sudah sampai mana," ujar Rusbani.

Baca: Permudah Izin Ekspor Komoditas, Pemerintah Revisi Aturan Berikut

Menurut Rusbani, terhentinya ekspor tambang oleh perusahaan swasta turut merepotkan pemerintah daerah. Sebab, hal ini berimbas pada perekonomian daerah hingga terancamnya tenaga kerja yang bekerja di industri pertambangan timah.

"Multiplier effect dalam industri pertambangan Bangka Belitung sangat besar, mulai dari hulu hingga hilir. Kita harapkan perusahaan bisa segera menyelesaikan persyaratan itu agar bisa kembali ekspor. Memang ada beberapa perusahaan dikabarkan ada yang bekerja sama dan bermitra dengan PT Timah," Rusbani menjelaskan.

SERVIO MARANDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus