Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum akan naik pada 2024.
Penghitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kenaikan upah minimum maksimal 4,4 persen.
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum akan naik pada 2024. Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun formula penghitungan dalam peraturan tersebut menuai kritik dari serikat buruh.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo