Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Berbagai Respons Tentang Pemberian Bansos bagi Korban Judi Online

Habiburokhman mengatakan pemberian bansos bisa membantu melepaskan ketergantungan korban terhadap judi online.

17 Juni 2024 | 09.18 WIB

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Perbesar
Ilustrasi judi online. Pixlr Ai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian bantuan sosial atau bansos tentang judi online mulanya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Ia mengatakan kementerian sudah banyak memberikan advokasi korban judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Misalnya kemudian kami masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," ujarnya 13 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhadjir menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun daring dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin. Bansos untuk judi online menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. 

1. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra

Penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gurnadi Ridwan mengatakan gagasan tersebut perlu ditolak karena bisa memicu kecemburuan dan bertambahnya pelaku judi online baru khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang tidak mendapatkan bansos. 

Verifikasi kriteria penerima bansos dirasa akan sulit secara teknis dan berpeluang salah sasaran, bahkan bisa saja digunakan untuk menjadi modal berjudi kembali. Penambahan kuota bansos akibat masuknya kriteria korban judi dianggap akan memicu pembengkakan anggaran. Alokasi anggaran untuk bansos pada 2024 saja sudah mencapai Ro 152,30 triliun.

"Tentu akan memicu pembengkakan anggaran dan berpotensi memakan alokasi layanan publik lainnya seperti kesehatan dan pembangunan," ujar Gurnadi dalam keterangan tertulis Ahad, 16 Juni 2024.

2. Center of Economic and Law Studies (Celios)

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, mengatakan pelaku judi online tak pantas disebut sebagai korban. Dan para pelaku judi online ini tidak pantas mendapatkan bantuan sosial.  "Harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," ujar Bhima, Sabtu 15 Juni 2024.

Jika pemerintah menyebut pelaku judi online sebagai korban, Bhima mengatakan hal itu sangat tak pantas dan menormalisasi judi online. Jika status mereka disebut sebagai korban, dia berujar, dampak dari bahaya dari judi online semakin masif.

Selanjutnya: Tanggapan MUI, DPR dan OJK

3. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Menanggapi rencana korban judi online mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, MUI menilai rencana itu tidak tepat dan perlu dikaji ulang.

Dilansir dari situs resmi MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan judi online melanggar hukum sehingga posisinya sama dengan judi konvensional. "Tindakan perjudian online dan konvensional, tidak mengenal pendekatan restoratif kepada tindak pidana perjudian," ujarnya 14 Juni 2024.

Dia menerangkan, hal itu berbeda dengan tindak pidana narkoba. Sebab, orang yang terkena narkoba, bisa saja menjadi korban dari paparan penyalahgunaan narkotika dari para bandar dan sebagainya.

4. Wakil Ketua Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sepakat korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial atau bansos untuk sementara waktu. Menurut Habiburokhman, pemberian bansos bisa membantu melepaskan ketergantungan korban terhadap judi online.

Ia mengatakan pemberian bansos penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polri. Di samping itu, kata dia, pemberian bansos ini sebagai upaya penanganan judi online secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. “Kami sepakat sekali (bansos),” ujarnya. 

5. Otoritas Jasa Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan wacana pemberian bansos dapat dipandang dari dua sisi. Di satu sisi, pemberian bansos untuk korban judol dapat menjadi sarana bantuan dari pemerintah, namun di sisi lain, bansos tersebut dapat membuat ketergantungan para pelaku atau korban judi online. 

Friderica mengatakan OJK akan berfokus pada aspek edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko judi daring. 

EKA YUDHA SAPUTRA | IKHSAN RELIUBUN | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus