Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Berkali-kali Menkominfo Budi Arie Ingatkan Influencer Tak Promosikan Judi Online, Apa Hukumannya?

Menkominfo Budi Arie selalu mengatakan agar influencer tak promosikan judi online karena rugikan masyarakat. Apa hukuman yang dapat menjeratnya?

12 Agustus 2023 | 11.43 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperingatkan para selebritas atau pesohor untuk tidak mempromosikan judi online atau judi slot. Apalagi nilai perputaran uang dari judi online sudah semakin besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, Budi Arie mengingatkan bahwa influencer yang mempromosikan judi online atau judi slot akan ditindak. Budi Arie mengatakan sudah ada beberapa influencer yang sudah 'dieksekusi' oleh kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sekalian mengimbau influencer, jangan mempromosikan judi slot karena pasti akan berhadapan dengan penegak hukum. Kepada semua pihak-lah, masyarakat jangan mempromosikan judi online,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Kominfo blokir ratusan ribu situs judi online

Dalam memerangi judi online, Budi Arie mengklaim Kominfo sudah melakukan take down terhadap Higgs Domino Island, aplikasi judi online, dari toko aplikasi Google Play Store dan Apple App Store. 

"Sekarang tidak ada lagi Higgs Domino island. Kami juga telah melakukan pemblokiran ribuan situs dan puluhan aplikasi serupa termasuk yang menyerupai aplikasi game," ujar Budi Arie dalam konferensi per di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023 Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 886.719 konten perjudian online. Rata-rata setiap harinya Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island.

Lebih spesifik, sejak dia dilantik tanggal 17 Juli hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus akses dan melakukan take down terhadap 42.622 konten perjudian online. Kominfo, kata dia, menyadari bahwa upaya-upaya yang sudah dilakukan belum menyelesaikan permasalah perjudian online.  

“Maraknya perjudian online yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian pemerintah,” tutur Budi Arie.  

UU ITE yang mengintai influencer

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pelaku promosi judi online di media sosial dapat dipidanakan.

“Dia (influencer) kena juga UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Dia memfasilitasi perjudian,” kata Semuel saat konferensi pers di Kementerian Kominfo, Kamis, 20 Juli 2023.

Merujuk pada situs Kominfo, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku promosi judi online. Tindak pidana judi online diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Adapun perjudian secara umum diatur pada Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang, termasuk influencer yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) juga mengatur dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah (Rp 25 juta), barang siapa tanpa mendapat izin: 

  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. 
  3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Influencer yang ditangkap karena promosikan judi online

Semuel mengklaim sudah ada beberapa influencer yang ditangani polisi terkait kasus promosi judi online

Contohnya tiga selebgram yang ditangkap di Denpasar, Bali pada Rabu, 31 April 2023. Ketiga influencer yang berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29) bertugas sebagai host streamer atau talent untuk menggaet para pemain judi online menggunakan jumlah pengikut sosial media mereka yang mencapai ribuan.

Terbaru, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan Youtuber Ferdian Paleka berurusan dengan hukum ihwal promosi judi online dalam jaringan. "FP ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung, pada Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo seperti dikutip Antara di Mapolda Jabar, Rabu lalu, 26 Juli 2023.

Atas perbuatannya, YouTuber Ferdian Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Kominfo minta platform media sosial hapus konten judi

Kementerian Kominfo juga mengatakan akan meminta pengelola platform media sosial untuk menghapus konten perjudian. Platform yang menolak melakukan penghapusan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI | SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus