Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berubah, Jokowi Kini Izinkan APBN Dipakai untuk Proyek Kereta Cepat

Presiden Jokowi kini memberi izin dana dari APBN untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

8 Oktober 2021 | 21.09 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2019. Presiden menyatakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan LRT akan selesai pada tahun 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Presiden Joko Widodo meninjau proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2019. Presiden menyatakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan LRT akan selesai pada tahun 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah sikapnya soal pendanaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kini Jokowi memberi izin dana dari APBN mengalir untuk menambal biaya pada proyek ini.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," demikian bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan baru ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah Jokowi adalah Pasal 4 soal pendanaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Pasal 4 ayat 2 di Perpres 107 berbunyi, "pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah."

Perpres 107 ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2015. Sebulan sebelumnya, 3 September 2015, Jokowi juga mengutarakan keputusannya untuk tidak menggunakan APBN di proyek tersebut.

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk B to B. Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi.

Jokowi kala itu mengatakan pengembangan kereta di Indonesia memang sangat dibutuhkan. Namun pemerintah tidak ingin hal itu membebani anggaran. Sehingga pendekatan bisnis ke bisnis (business to business/B to B) yang jadi pilihan.

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," kata dia.

Belakangan, biaya proyek ini membengkak hingga Rp 27 triliun. Sehingga dalam beberapa bulan terakhir, rencana menyuntik Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN yang menggarap proyek ini sudah mencuat.

Sampai akhirnya kini diatur resmi di Perpres 93. Lewat beleid ini, Jokowi merinci pembiayaan dari APBN dilakukan dalam dua bentuk. Bentuk pertama yaitu PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN yang menggarap proyek ini.

PMN diberikan untuk pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) pada perusahaan patungan. Lalu, PMN juga diberikan untuk memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek.

Bila terjadi kenaikan biaya, maka pimpinan konsorsium BUMN mengajukan permohonan kepada Menteri BUMN untuk memperoleh dukungan. "Dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir," demikian bunyi Pasal 4 ayat 5 huruf a.

Lalu, bentuk kedua pembiayaan APBN adalah penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN. Penjaminan dapat diberikan bila konsorsium butuh pinjaman untuk menambah modal akibat pembengkakan biaya ini.

Penjaminan baru akan diberikan ketika dana dari PMN tidak cukup. Sehingga, Menteri Keuangan dapat menugaskan badan usaha penjaminan infrastruktur untuk melakukan penjaminan ini.

Pimpinan konsorsium yang bisa menerima dana APBN ini adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sebab lewat Perpres 93, Jokowi resmi menunjuk KAI menjadi pimpinan konsorsium BUMN yang ditugasi menggarap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menggantikan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Baca juga: Jokowi Minta Luhut Tangani Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus