Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah santer diberitakan menjelang sidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi direncanakan akan mengumumkan kebijakan baru mengenai penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Hasilnya akan disampaikan Presiden saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024 tanggal 16 Agustus. Kita tunggu ya,” ucap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta kepada Tempo, Jumat 14 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Isa mengatakan, Kementerian Keuangan tengah mengkaji perihal kenaikan gaji PNS tersebut. Tetapi, ketika ditanya perihal kepastian kenaikan gaji ini, Isa tidak menjawab secara gamblang. “Kita tunggu penyampaian oleh Bapak Presiden,” kata Isa.
Lantas, kapan terakhir kali gaji PNS naik? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Gaji PNS Naik Terakhir Kali Pada 2019
Jika rencana kenaikan gaji PNS 2024 ini direalisasikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maka ini merupakan kenaikan gaji PNS kedua yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat sebagai kepala negara. Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada 2019 lalu sebesar 5 persen. Sebelum itu, gaji PNS sudah naik sebesar 6 persen pada 2015 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Pada Maret 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Data kenaikan gaji PNS dalam 15 tahun terakhir
"Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Kamis, 1 Maret 2018.
Dalam sidang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Jokowi pun mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen pada 2019. “Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,” ucap Jokowi, Kamis, 16 Agustus 2018.
Sejak saat itu, belum terjadi lagi kenaikan gaji PNS selama masa pemerintahan Presiden Jokowi. Pada 2022 lalu, Jokowi juga tak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji PNS saat membacakan pidato dalam dua kesempatan berbeda pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu. Dua pidato itu dibacakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan.
Saat itu, kenaikan gaji PNS santer dikabarkan seiring adanya reformasi birokrasi. Namun kenyataannya, Jokowi ternyata hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja. Ia sama sekali tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya tersebut.
Anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun, atau turun 5,9 persen dari posisi tahun lalu. Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula ada penjelasan soal kenaikan gaji.
Berikut ini adalah data kenaikan gaji PNS dalam 15 tahun terakhir :
Tahun / Kenaikan Gaji
- 2009 : 15 persen
- 2010 : 5 persen
- 2011 : 10 persen
- 2012 : 10 persen
- 2013 : 7 persen
- 2014 : 6 persen
- 2015 : 6 persen
- 2016 : tidak ada kenaikan
- 2017 : tidak ada kenaikan
- 2018 : tidak ada kenaikan
- 2019 : 5 persen
- 2020: tidak ada kenaikan
- 2021: tidak ada kenaikan
- 2022: tidak ada kenaikan
- 2023: tidak ada kenaikan
RADEN PUTRI
Pilihan editor: PPPK Bisa Naik Gaji, Apa Saja Syaratnya?