Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan program restrukturisasi polis resmi dimulai. Untuk tahap awal, para pemegang polis dapat melakukan registrasi data terlebih dahulu pada hari kerja mulai Senin besok, 14 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pada Jumat lalu. Tim tersebut terdiri dari sembilan orang, baik manajemen Jiwasraya, pihak Indonesia Financial Group (IFG), PT Mandiri Sekuritas, juga konsultan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, yang juga Direktur Utama Jiwasraya, menyatakan bahwa program restrukturisasi polis secara resmi telah dimulai. Sebelumnya, restrukturisasi itu masih dimatangkan skemanya yang berjalan paralel dengan sosialisasi kepada nasabah korporasi.
Hexana menjelaskan tujuan utama program restrukturisasi adalah untuk penyelamatan polis para nasabah, dengan menjaga keberlangsungan manfaat polis. Jika tak direstrukturisasi, dikhawatirkan nasabah memperoleh manfaat yang minim seiring tekanan likuiditas di Jiwasraya.
Lebih jauh Hexana merincikan bahwa pelaksanaan restrukturisasi memiliki dua landasan hukum, yakni Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dari salinan dokumen yang ada digambarkan skema restrukturisasi polis untuk seluruh segmen nasabah, mulai dari korporasi, ritel, dan saving plan. Manajemen Jiwasraya membagi skema restrukturisasi menjadi empat kategori, yakni klaim bagi klaim nasabah saving plan; nasabah korporasi dan ritel, baik aktif maupun pasif; serta utang klaim non saving plan.
Data itu juga menyebutkan setidaknya terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan. Pertama, sebagai alternatif utama adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga, nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat yang mengacu ke saldo awal polis saving plan.
Opsi kedua adalah pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni lima tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar kurang lebih 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai dan nasabah mendapatkan asuransi kecelakaan jika memilih opsi ini.
Opsi ketiga adalah cicilan klaim selama lima tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan. Dalam skema ini terdapat haircut sekitar 31 persen, sehingga setelah dikurangi pembayaran di muka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59 persen dilakukan dalam lima tahun.
Selain ketiga opsi itu, terdapat alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya di Jiwasraya. Namun, pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai kondisi keuangan Jiwasraya, yang saat ini jumlah asetnya kurang dari satu per tiga total liabilitas.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko membenarkan bahwa akan terdapat manfaat asuransi kecelakaan bagi nasabah yang memilih restrukturisasi polis. Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait skema restrukturisasi tersebut.
"Personal accident ya untuk nasabah ex saving plan. Penyesuaian nilai tunai atau haircut percepatan, detailnya akan diumumkan dalam waktu tidak terlalu lama." ujar Hexana, awal Desember lalu.
BISNIS