Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Besok Tol Tebing Tinggi-Indrapura Tak Lagi Gratis, Berapa Tarifnya?

PT Hamawas memberlakukan tarif Tol Kualatanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi Tebing Tinggi-Indrapura mulai besok Kamis, 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.

3 April 2024 | 05.30 WIB

Setelah empat bulan gratis, Hutama Karya dan Humawas akan menetapkan tarif Jalan Tol Tebingtinggi- Indrapura-Limapuluh. Foto: Istimewa
Perbesar
Setelah empat bulan gratis, Hutama Karya dan Humawas akan menetapkan tarif Jalan Tol Tebingtinggi- Indrapura-Limapuluh. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Medan - PT Hutama Marga Waskita atau PT Hamawas memberlakukan tarif Tol Kualatanjung–Tebing Tinggi–Parapat Seksi Tebing Tinggi–Indrapura mulai besok Kamis, 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tarif ruas tol yang masuk dalam Tol Trans Sumatera ini diterapkan usai terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 tanggal 21 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama PT Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan, sebelum dilakukan penerapan bertarif, sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan. Jalan tol tersebut sebelumnya gratis sejak dimulai 10 November 2023 lalu.

Adapun yang disosialisasikan perusahaan meliputi tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan kartu uang elektronik serta manfaat dan peran strategis jalan tol. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS), siaran pers perusahaan dan siaran dengan radio nasional maupun swasta.

“Berbagai sosialisasi sudah kami lakukan, diharapkan pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait diberlakukannya tarif ruas tol Tebingtinggi–Indrapura," kata Dindin, Selasa, 2 April 2024.

Adapun penerapan tarif menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Pengguna jalan diimbau memastikan kecukupan saldo uang elektroniknya untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol. Berdasarkan SK Menteri PUPR, tarif tol berlaku untuk Golongan 1 Rp 31.000, Golongan 2 dan 3 Rp 46.000 dan Golongan 4 dan 5 Rp 61.500.

Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol mengimbau pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 100 kilometer per jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Adanya Tol Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 28,3 kilometer ini bakal kian mempermudah mobilitas kebutuhan logistik dari dan ke Pelabuhan Kualatanjung sampai ke arah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Selain itu, keberadaan tol ini akan mendorong perkembangan ekonomi di Sumut, khususnya kabupaten penyangga. Juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata pengguna jalan tol yang melintas dari arah Tebing Tinggi ke daerah Limapuluh.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus