Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bisnis Sepekan

4 Juni 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harga Pertamax Naik Lagi

PT PERTAMINA (Persero) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yakni untuk industri dan bahan bakar khusus. Harga baru yang berlaku mulai 1 Juni 2007 itu naik 2,9–8,8 persen. ”Perubahan ini disebabkan oleh kenaikan harga patokan di pasar Singapura (Mid Oil Platts Singapore) April lalu sebesar 2,9–12 persen,” ujar juru bicara Pertamina, Toharso, pada akhir pekan lalu.

Dengan harga baru itu, kenaikan tertinggi sebesar 8,8 persen terjadi pada premium untuk industri menjadi Rp 6.400 per liter. Bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat kelas atas seperti Pertamax dan Bio Pertamax juga naik 5,7 persen menjadi Rp 6.400 per liter. Sedangkan minyak tanah nonsubsidi mengalami kenaikan paling rendah 2,9 persen menjadi Rp 5.834. ”Minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat kecil tetap Rp 2.000 per liter,” kata Toharso.

Pemerintah secara bertahap mengurangi subsidi BBM. Untuk produk-produk yang dikonsumsi orang kaya, seperti Pertamax, pemerintah tak lagi memberikan subsidi. Begitu pula bahan bakar untuk industri. Namun, untuk premium, solar, dan minyak tanah yang dikonsumsi orang banyak, negara masih turut menanggung beban.

Kontainer Hartati akan ke Kejaksaan

TIDAK ada kata menyerah bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Supriyadi. Pejabat Departemen Keuangan itu akan membawa kasus pengeluaran empat kontainer sepatu milik perusahaan Siti Hartati Murdaya ke Kejaksaan Tinggi Tangerang jika penyidikan oleh aparatnya sudah selesai.

Menurut Anwar, pengeluaran kontainer 40 ribu pasang sepatu merek Yonex dan Nike dari pabriknya yang berlokasi di kawasan berikat tanpa izin Bea dan Cukai pada 24 Maret lalu itu menyalahi aturan. Sampai saat ini, penyidikan masih dilakukan Bea dan Cukai. ”Pokoknya, kami akan konsisten jalankan sesuai aturan,” ujarnya kepada Tempo pekan lalu. ”Kalau dia (Hartati) keberatan, silakan dibuktikan.”

Hartati, bos Grup Central Cipta Murdaya, rupanya juga tak mau kalah. Menurut dia, pengeluaran sepatu itu terjadi karena penyimpangan karyawan. Gara-gara kasus kontainer ini mencuat, ia bersama manajemen Nagasakti harus rapat mendadak pada awal pekan lalu untuk melakukan klarifikasi masalah ini kepada kantor pusat Nike di Kanada. Klarifikasi ini penting karena Nagasakti memproduksi rata-rata 10 juta pasang sepatu per tahun dengan nilai ekspor US$ 100 juta atau hampir Rp 1 triliun.

2.000 Rekening Liar

Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksaan Keuangan lagi-lagi menemukan 2.000 rekening berstatus tidak jelas alias liar. Rekening milik 23 instansi pemerintah itu ditemukan dalam proses audit laporan keuangan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga negara tahun anggaran 2006.

Menurut Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan, Hekinus Manao, rekening itu umumnya berupa tempat penyimpanan berbagai dana nonbujeter kementerian/lembaga negara. ”Ini temuan awal. Baru nomor rekeningnya, belum nilai dan pengirimnya siapa,” ujarnya.

Dengan temuan baru itu, berarti total rekening liar sudah berjumlah 5.195. Pada Februari 2006, Departemen Keuangan menemukan 3.195 rekening liar senilai Rp 17,6 triliun, jauh lebih besar ketimbang temuan Badan Pemeriksa Keuangan senilai sekitar Rp 8,5 triliun. Untuk menertibkannya, puluhan rekening telah ditutup. Hasilnya, Rp 5,5 triliun disetor ke kas negara.

Izin Investasi Dipangkas

PEMERINTAH akan mengeluarkan paket ekonomi baru. Satu poin terpenting dari empat paket kebijakan itu adalah soal pemangkasan izin usaha dari 97 hari menjadi hanya 30 hari. ”Rencana ini sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dibahas di sidang kabinet,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Boediono pekan lalu.

Menurut Staf Khusus Menko Perekonomian, M. Ikhsan, jika janji ini benar-benar terealisasi, Indonesia bakal mampu bersaing dengan Malaysia yang hanya perlu proses izin 48 hari, walau masih jauh bila dibandingkan dengan Singapura yang cuma butuh tiga hari. Langkah ini merupakan salah satu niat baik pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

Selain perbaikan iklim investasi, pemerintah juga akan menerbitkan paket percepatan infrastruktur, perbaikan sektor keuangan, dan pengembangan usaha kecil-menengah. Paket kebijakan ini merupakan perbaikan dari keputusan serupa yang telah diterbitkan pada tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus