Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Akan Dicabut, Asal...

Ada dua syarat yang harus terpenuhi agar blokir internet dan telekomunikasi dapat dibuka kembali.

22 Agustus 2019 | 09.30 WIB

Warga membersihkan puing sisa kerusuhan di salah satu gedung yang terbakar di Manokwari, Papua Barat, Selasa, 20 Agustus 2019. Pascakerusuhan kondisi Manokwari sudah kondusif dan warga mulai melakukan aktivitas di ruang publik. ANTARA
Perbesar
Warga membersihkan puing sisa kerusuhan di salah satu gedung yang terbakar di Manokwari, Papua Barat, Selasa, 20 Agustus 2019. Pascakerusuhan kondisi Manokwari sudah kondusif dan warga mulai melakukan aktivitas di ruang publik. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komonfo) memutuskan untuk memberlakukan blokir internet di Provinsi Papua dan Papua Barat, menyusul adanya aksi demonstrasi yang terus berlanjut hinggga Rabu, 21 Agustus 2019. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan ada dua syarat agar layanan telekomunikasi dapat kembali dipulihkan.

"Syaratnya, pertama kami melihat situasi normal," ujar Ferdinandus alias Nando saat dihubungi Tempo pada Kamis, 22 Agustus 2019.

Nando mengatakan, situasi bakal dipandang normal apabila ketegangan demonstran mereda. Tandanya, tidak ada lagi kerusuhan dan aksi di jalanan.

Syarat kedua, jumlah penyebaran konten-konten hoaks di Papua yang mengandung narasi provokatif menurun. Nando mengatakan, dalam tiga hari, telah ditemukan 62 akun yang aktif menyebarkan konten sensitif dan memantik kericuhan.

Konten-konten tersebut tersebar melalui platform WhatsApp Group, Instagram, dan Facebook. "Kalau jumlah item hoaks secara jumlah cuma 2-3 terkait dengan penculikan dan mahasiswa papua yang dinyatakan tewas," ujar Nando.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Nando, konten provokatif itu tersebar dengan intensitas yang rapat.

Karena itu, Kementerian Kominfo belum dapat memastikan kapan Kominfo akan mencabut kebijakan blokir internet. Saat ini kementerian melakukan evaluasi setiap 3 jam.

Kominfo sebelumnya memutuskan memblokir layanan data sejak Rabu petang, 21 Agustus 2019. Kebijakan blokir internet ini diambil untuk mempercepat proses pemulihan situasi. Selain itu, pemblokiran oleh kementerian juga menimbang alasan keamanan dan ketertiban. 

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus