Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Time International, Irwan Mussry, hari ini dipanggil tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Irwan Daniel Mussry, yang juga suami penyanyi Maia Estianty, dijadwalkan hadir secara langsung dalam sidang pada hari Selasa, 4 Juni 2024, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ali juga mengingatkan kepada yang bersangkutan kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Irwan Daniel Mussry pernah diperiksa penyidik KPK pada 20 September 2023. Pada saat itu perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.
Usai diperiksa, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK terkait dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
"Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya," ujar Irwan.
Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya. "Karena 'kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Time International didirikan pada 1960 sebagai pengimpor jam tangan merek papan atas dunia mulai dari Rolex, Cartier, TAG Heuer, dan produk fashion mulai Chanel, Fendi, Fosil, Tory Burch, Chopard, Berluti, DIESEL, Innisfree, Laneige, dan Valentino.
"Time International bangga menjadi pemegang hak ritel eksklusif atau penjualan resmi untuk lebih dari 60 merek jam tangan dan gaya hidup paling terkenal di dunia. Perusahaan juga memiliki lebih dari 110 toko di seluruh negeri," tulis perusahaan di situs resminya.
Eko Darmanto (ED) ditetapkan sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp37,7 miliar. Ia diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan dalam kurun waktu 2007—2023.
Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Subdirektorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.
Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada tahun 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023.
Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA
Pilihan Editor Beragam Komentar atas Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN