Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BP Tapera Akui Belum Ada Regulasi Teknis untuk Pungut Iuran dari Peserta Baru

BP Tapera belum berencana memperluas segmentasi kepesertaan.

5 Juni 2024 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho memastikan saat ini pemerintah belum mulai memotong gaji pekerja. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, setiap pekerja dipungut iuran 3 persen yang 0,5 persen di antaranya ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan. Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru menjelaskan BP Tapera saat ini masih berusaha meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya. Peningkatan kualitas itu, kata dia, bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Sampai saat ini, Heru menyatakan BP Tapera baru mengelola uang dari dua sumber dana, yakni dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS eks-Bapertarum.

Heru juga mengatakan BP Tapera belum berencana memperluas segmentasi kepesertaan. Sebab, saat ini lembaganya masih ditugaskan untuk membenahi tata kelola sebagai lembaga baru yang beroperasional selama lima tahun.

Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) yang tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Meski mendapat kritik, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan iuran Tapera tidak akan ditunda. Menurut dia, peraturan itu memang belum berjalan. "Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko, Jumat, 31 Mei 2024.

Moeldoko menjelaskan Tapera bagi PNS akan berjalan usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Namun, bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Atas peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera. Jika tidak melaksanakannya, pekerja akan mendapatkan sanksi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus