Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

14 Mei 2024 | 17.26 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dia klaim sudah baik.  Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini ditargetkan Presiden Joko Widodo berlaku mulai 30 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dalam merumuskan besaran iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di masa mendatang, juga sebaiknya melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik," katanya kepada Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rizzky, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, mesti ada kepastian bahwa setiap peserta akan dilayani dengan baik. Di samping itu, juga dipastikan memperoleh informasi sejelas-jelasnya. Ia melanjutkan, bila pemerintah akan menyesuaikan besaran iuran, tentu ada faktor-faktor yang harus dipertimbangkan, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Faktor tersebut termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat. "Terkait penyesuaian iuran, yang harus menjadi perhatian adalah perlu bauran kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, sebagai antisipasi potensi ketidakcukupan DJS (Dana Jaminan Sosial) Kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan," tuturnya.

Sampai dengan saat ini, kata dia nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada peraturan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri kelas I, iurannya Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu per orang setiap bulan. "Ada subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus