Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas kegiatan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Otoritas IKN, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur—lokasi baru di mana ibu kota dipindahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. “Tujuan ke-9 membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi,” tertulis dalam Ikhatisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022, dikutip Rabu, 21 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hasil Pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pemberian dukungan anggaran Tim Transisi pada Kemensetneg serta kegiatan persiapan pemindahan IKN pada Otorita IKN telah dilaksanakan sesuai kriteria. Namun, dengan pengecualian atas beberapa permasalahan.
Masalah pertama, penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi belum dilaksanakan secara memadai dan peraturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara belum lengkap. “Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN belum dapat dilaksanakan dengan optimal,” tulis BPK.
Untuk masalah tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Otorita IKN untuk melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas. Khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu segera disusun.
Kedua, pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan IKN oleh Tim Transisi belum sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku, dengan adanya beberapa permasalahan. Mulai dari pembagian tugas dan fungsi Tim Transisi serta Tim Pendukung belum diatur secara jelas.
Kemudian, Tim Transisi dan Tim Pendukung belum melaksanakan tugas sesuai Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022 secara menyeluruh. Begitu juga Tim Transisi belum menetapkan program atau rencana kerja dan target secara lengkap.
Selanjutnya: “Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan...."
“Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan Tim Transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal. Kinerja Tim Transisi/Otorita IKN tidak dapat diukur karena program/ rencana dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh,” kata BPK.
Adapun rekomendasi BPK, ada beberapa hal, yakni menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan pada Tim Transisi/tim adhoc lainnya yang mendukung operasional Otorita IKN. Lalu, menetapkan rencana kerja Tim Transisi/tim adhoc lainnya yang mendukung operasional Ootita lKN berikut target kinerja dan indikator keberhasilannya.
“Selain itu, menginstruksikan Sekretaris Otorita IKN/Tim Transisi untuk memonitor pelaporan Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional Otorita IKN secara periodik,” tulis BPK.
Selanjutnya masalah ketiga, kesiapan Otorita IKN untuk beroperasi dalam memenuhi mandat UU Nomor 3 Tahun 2022 belum didukung dengan kelengkapan kelembagaan, yaitu pemenuhan personel Otorita IKN belum lengkap dan belum terdapat Peraturan Kepala Otorita IKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
“Hal ini mengakibatkan operasional Otorita IKN pada akhir tahun 2022 berisiko terhambat,” tertulis dalam laporan.
BPK merekomendasikan Kepala Otorita IKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN. “Yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/Pemda, antara lain terkait pengadaan kekhususan,” tutur BPK.