Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPK Ganjar Opini WTP untuk Kemenhub 6 Kali Beruntun

Kemenhub memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk tahun anggaran 2018.

25 Juni 2019 | 16.53 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela meninjau Terminal Giwangan Yogya Minggu, 16 Juni 2019. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela meninjau Terminal Giwangan Yogya Minggu, 16 Juni 2019. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub diganjar opini wajar tanpa pengecualian atau WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk tahun anggaran 2018. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh anggota I Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna, kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa, 25 Juni 2019.

Baca juga: Kemenhub Terima Opini WTP, BPK Masih Temukan Kelemahan  

Budi Karya mengatakan opini WTP telah enam kali berturut-turut diterima oleh kementeriannya. “Kami berterima kasih karena mata kami terbatas, maka kami minta bantuan dari BPK. BPK melihat ada celah-celah tertentu. Jadi artinya ini proses introspeksi dari kami,” ujar Budi Karya saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.

Meski memperoleh opini WTP, dalam laporan keuangan Kementerian Perhubungan, BPK memberikan sejumlah catatan. Di antaranya adanya potensi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP senilai Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun yang belum terealisasi. Celah PNBP ini berasal dari implementasi sertifikasi uji tipe atau SUT dan sertifikasi registrasi uji tipe kendaraan atau SRUT untuk kendaraan yang belum optimal. 

SUT dan SRUT merupakan persyaratan administrasi yang mesti dipenuhi oleh pemilik kendaraan. SUT dan SRUT diajukan berdasarkan tipe kendaraan masing-masing, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. 

“Jadi kalau satu pabrikan menerbitkan satu kendaraan, dia butuh diuji, butuh surat uji tipe. Lalu kalau diperbanyak akan diterbitkan SRUT. Dari segi PNBP pasti besar,” ujar Agung saat ditemui di tempat yang sama.

Agung menengarai persoalan SUT dan SRUT ini luput dari perhatian Kementerian Perhubungan. Ia mengimbuhkan, pemerintah sejatinya telah memiliki regulasi yang mengatur dua hal tersebut. Namun, satuan kerja yang melaksanakannya sampai saat ini perlu dievaluasi.

Selain itu, BPK memberi catatan ihwal pengawasan Kemenhub terhadap jaminan keselamatan penumpang moda darat, udara, dan laut yang longgar. Menurut dia, seharusnya Kemenhub memastikan pengemudi angkutan layak mengoperasikan kendaraan. Agung memandang, pengawasan yang baik berdampak pada bertambahnya biaya layanan yang semestinya bisa menjadi PNBP.

BPK juga menyoroti tol laut yang mulai digencarkan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Industri yang kian maju di sisi maritim, bila dimaksimalkan, dapat berpotensi membuka 2.000-3.000 lapangan kerja.

Baca berita Kemenhub lainnya di Tempo.co

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus