Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar. Kasus itu berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirtoatmodjo alias Tiko mengonfirmasi ada tindakan penipuan dalam kasus tersebut. "Iya, memang kan ada pembicaraan. Di situ memang ada fraud ya," kata dia usai acara DBS Asian Insights Conference 2024, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tiko mengaku sudah berdiskusi dengan BPK. Ia mendukung langkah BPK untuk melaporkan penipuan itu kepada Kejaksaan. "Jadi kita sudah lapor juga dan memang harus ada tindakan hukum," ucapnya.
Ia menilai kasus itu harus ditindak secara hukum seperti halnya kasus yang pernah terjadi di Jiwasraya dan Garuda. Tiko menjelaskan kementeriannya sedang membahas penyelesaian untuk pembayaran gaji karyawan Indorma yang belum terbayarkan. "Kami sedang melakukan proses restrukturisasi engan biofarma sebagai holding," ucapnya.
Ia berharap Biofarma dapat segera menyelesaikan masalah kewajiban karyawan, sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Temuan BPK tersebut dipaparkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 yang diserahkan BPK kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Ahad, 5 Mei 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil PKN itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,14 miliar.
ANTARA