Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mencatat ada 19.142 kasus peredaran produk ilegal sepanjang Mei 2018 hingga Oktober 2019 di platform penjualan media daring atau online. Atas temuan itu, BPOM telah memberikan rekomendasi takedown atau pemblokiran penjualan produk kepada pihak berwenang.
"Kami memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA untuk take down platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.
Penny mengatakan peredaran obat ilegal dan makanan ilegal itu mengacu pada temuan tim Patroli Siber BPOM di bawah Deputi Bidang Penindakan. Adapun berdasarkan hasil temuan itu, peredaran produk ilegal didominasi oleh komoditas obat, yakni mencapai 77 persen dari keseluruhan kasus.
Penny mengakui, peredaran produk ilegal melalui platform online atau daring adalah tantangan terkini yang dihadapi pemerintah. Menurut dia, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah mengubah pola distribusi produk obat dan makanan dari offline menjadi online.
Guna meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan, kualitas, dan mutu produk obat serta makanan, Penny memastikan BPOM telah menjalin kerja sama dengan enam anggota idEA. Di antaranya Bukalapak, Tokopedia, Halodoc, Klikdokter, Grab, dan Gojek.
Dalam waktu dekat, BPOM pun sedang merancang regulasi yang memayungi penjualan produk obat dan makanan yang diedarkan melalui dunia maya. "Kami mesti koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," ucapnya.
Aturan ini akan menjadi turunan dari Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan yang sekarang tengah digodok di level parlemen. Sembari menunggu beleid itu terbit, Penny meminta masyarakat cerdas memilah obat yang dijual secara legal dan ilegal di platform media daring dengan panduan dari BPOM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini