Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPOM dan Polemik Obat Sirup, Ini Langkah Pendaftaran Izin Obat dan Makanan di BPOM

Ada dua langkah besar untuk mendapatkan izin edar obat, termasuk obat sirup, di antaranya langkah registrasi akun dan juga daftar izin ke BPOM.

24 Oktober 2022 | 11.26 WIB

Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan temuan kasus penyalahgunaan produk olahan pangan ilegal mengandung zat obat di Gedung C BPOM RI, Jakarta, Jumat 4 Maret 2022. (ANTARA/Andi Firdaus)
Perbesar
Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan temuan kasus penyalahgunaan produk olahan pangan ilegal mengandung zat obat di Gedung C BPOM RI, Jakarta, Jumat 4 Maret 2022. (ANTARA/Andi Firdaus)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Jika Anda memiliki suatu produk usaha yang berkaitan dengan makanan dan obat, maka untuk memiliki legalitas izin edar yang akan menjamin kualitas produk Anda wajib mengujinya terlebih dahulu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kewajiban izin edar tersebut sudah secara resmi tertuang pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Baca juga : Heboh Obat Sirup Ditarik, Ini Kelebihan dan Kekurangan Obat Tablet

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain izin edar, ada pula keuntungan lainnya yang didapatkan ketika anda menerima sertifikasi BPOM. Beberapa di antaranya ialah produk usaha akan memiliki garansi keamanan, mudah masuk ke dalam pasar yang lebih luas, sampai citra produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing.

Registrasi Akun E-BPOM

Dikutip dari pom.go.id, BPOM saat ini telah melakukan banyak inovasi demi memudahkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan melalui e-registrasi. Namun untuk mendapatkan izin edar BPOM, anda perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftarkan produk. Berikut adalah langkah-langkahnya yang bisa anda amati dan lakukan:

  1. Pergi ke website e-BPOM dengan https://e-reg.pom.go.id/.
  2. Terdapat pilihan “Registrasi Akun” di jajaran menu, lalu klik “Baru” untuk membuat akun baru pertama kali.
  3. Setelahnya anda akan diarahkan ke laman pengisian formolir secara online. Di sini, anda perlu mengisi berbagai data yang dibutuhkan seperti di antaranya Data Penanggung Jawab, Data User, dan Data Perusahaan.
  4. Jika sudah data yang diisi dirasa sudah valid, maka klik “Halaman Selanjutnya".
  5. Lalu, masukkan data Pemeriksaan Sarana oleh Balai atau disingkat PSB yang dimiliki oleh setiap pabrik lokalnya.
  6. Lanjut dengan mengunggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  7. Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM yang tertera pada halaman registrasi.
  8. Langkah terakhir adalah siap menunggu hasil pemeriksaan. Apakah permohonan formular anda disetujui atau ditolak oleh petugas BPOM. Jika hasilnya disetujui, maka pihak BPOM akan menyampaikan pengumumannya melalui e-mail.

Cara Mendaftarkan Izin BPOM

Setelah anda mendapatkan persetujuan dari hasil pemeriksaan registrasi, langkah selanjutnya perlu juga untuk mendaftarkan produk usah izin BPOM, baik itu produk pangan, obat, serta kosmetik. Oleh karenanya, berikut langkah-langkah izin edar tersebut, meliputi:

  1. Menunggu data dari email yang telah disetujui setelah proses registrasi akun.
  2. Masuk ke dalam aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan password sesuai dengan data yang didapat.
  3. Di jendela pertama website, lalu klik menu registrasi dalam aplikasi e-registration.
  4. Kemudian klik “Pengajuan Dokumen”.
  5. Selanjutnya klik “Baru” agar anda bisa mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk.
  6. Setelah dirasa selesai megisi semua data, unggahlah berkas sesuai persyaratan.
  7. Kirim berkas fisik ke alamat Badan POM.
  8. Setelah anda perlu menunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label.
  9. Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar atau disingkat dengan SPB.
  10. Sebagai tanda bukti, anda perlu mengunggah bukti pembayaran dan menunggu validasi pihak BPOM.
  11. Nanti akan terbit Surat Persetujuan Pendaftaran atau disingkat SPP.
  12. Kirim tambahan berkas yang butuhkan dan diminta ke kantor BPOM.
  13. Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.

FATHUR RACHMAN
Baca juga : Ramai Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM Beberkan Proses Pengawasan Selama Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus