Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BPS: Angka Kemiskinan September 2019 Turun jadi 9,22 Persen

Meskipun angka kemiskinan turun, disparitas antara perkotaan dan perdesaan masih tinggi.

15 Januari 2020 | 12.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat angka kemiskinan pada September 2019 mencapai 9,22 persen. Angka ini turun 0,19 persen poin terhadap Maret 2019 dan menurun 0,44 persen poin terhadap September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara jumlah penduduk miskin pada September 2019 tercatat 24,79 juta orang. Angka tersebut turun 0,36 juta orang terhadap Maret 2019 dan menurun 0,88 juta orang terhadap September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam menghitung angka kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan dan bukan makanan).

"Metode ini dipakai BPS sejak tahun 1998 supaya hasil perhitungan konsisten dan terbanding dari waktu ke waktu (secara apple to apple)," kata Kepala BPS Suhariyanto saat jumpa pers, Rabu, 15 Januari 2020.

Namun meskipun secara total kemiskinan turun, tapi masih ada permasalahan tingginya disparitas kemiskinan antara perkotaan dan perdesaan masih tinggi. Persentase kemiskinan di kota pada September 2019 tercatat 6,56 persen, sedangkan persentase kemiskinan di perdesaan mencapai 12,60 persen.

"Jadi kita masih perlu berupaya lebih keras lagi untuk menurunkan kemiskinan di daerah perdesaan yang mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian," ucap Suhariyanto.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus