Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPTJ Rekomendasikan Setop Seluruh Akses dari dan ke Jabodetabek

Untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona, BPTJ merilis surat edaran berisi rekomendasi pembatasan selruh akses dari dan ke Jabodetabek.

1 April 2020 | 20.06 WIB

Foto udara suasana antrean kendaraan bermotor yang melintas di titik pertemuan titik pertemuan Tol Jakarta-Cikampek elevated II dengan Tol Jakarta-Cikampek KM 48, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Senin, 23 Desember 2019. Memasuki H-2 Natal 2019, arus kendaraan bermotor terpantau mengalami antrean panjang di sisi Tol Jakarta-Cikampek menuju ke arah Cikampek. ANTARA
Perbesar
Foto udara suasana antrean kendaraan bermotor yang melintas di titik pertemuan titik pertemuan Tol Jakarta-Cikampek elevated II dengan Tol Jakarta-Cikampek KM 48, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Senin, 23 Desember 2019. Memasuki H-2 Natal 2019, arus kendaraan bermotor terpantau mengalami antrean panjang di sisi Tol Jakarta-Cikampek menuju ke arah Cikampek. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ merilis Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020. Surat tersebut berisi rekomendasi pembatasan seluruh akses dan angkutan umum rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona.

"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti pada Rabu, 1 April 2020.

Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait pembatasan sosial skala besar. Adapun rekomendasi juga merupakan himpunan dari saran dan masukan dari pelbagai pihak, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kota di Jabodetabek.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Pramesti, membenarkan adanya surat itu. "Benar," katanya saat dihubungi Tempo, 1 April 2020. Namun, Adita menerangkan, surat itu baru bersifat rujukan dan imbauan kepada seuruh stakeholders untuk bersiap-siap.

Pada dasarnya, kata Adita, surat tersebut bakal disorongkan pemerintah daerah kepada Kementerian Kesehatan untuk disetujui. Bila disetujui, aturan-aturan dalam surat edaran ini akan diterapkan.

Adapun menukil surat edaran itu, terdapat beberapa aturan yang dirancang BPTJ. Pertama, adanya pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. Dalam aturan ini, BPTJ menyarankan pengelola MRT, LRT, KCI (commuter line), KAI (kereta lokal dan jarak jauh), Transjakarta, dan Dinas Perhubungan di seluruh wilayah di Jabodetabek untuk menghentikan layanan transportasi umum.

Penyetopan operasional sementara juga berlaku untuk bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) serta antar-kota antar-provinsi (AKAP) di terminal-terminal A dan B. Dengan begitu, agen-agen PO bus diminta untuk menutup loket serta pool.

Aturan kedua, pembatasan secara parsial atau menyeluruh juga direkomendasikan untuk sarana transportasi di ruas jalan tol dan arteri nasional. BPTJ dalam hal ini akan meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan PT Jasa Marga mengambil langkah untuk membatasi operasional angkutan. Pembatasan juga akan dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan dan Korlantas Polri.

Surat itu menerangkan, pembatasan ini berlaku untuk seluruh mobil penumpang pribadi dan bus umum. Pembatasan di wilayah selatan akan dilakukan di pintu Tol Ciawi-Bogor, ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubu, serta segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan Jalan Parung.

Sedangkan penutupan akses masuk ruas tol dan arteri menuju arah timur dilakukan di akses pintu masuk Tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, dan semua ramp on ruas Tol Jakarta-Cikampek. Adapun penutupan di ruas tol arteri ialah pergerakan menuju arah barat di pintu masuk Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, Ruas Jalan Daan Mogot, dan Ruas Jalan Joglo Raya.

Penutupan selanjutnya dilakukan di layanan angkutan penumpang dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma; Pelabuhan Tanjung Priok; dan layanan penumpang ke Pulau Seribu.

Aturan penutupan akses tol tersebut tidak berlaku untuk presiden dan wakil presiden, menteri dan pimpinan lembaga tinggi pemerintah non-kementerian, kedinasan dengan tanda kendaraan bermotor atau TNKB, kendaraan dinas berpelat merah, dan kendaraan TNI atau Polri. Aturan juga tak berlaku untuk ambulans atau kendaraan yang mengangkut pasien, kendaraan logistik, kendaraan pengangkut bahan pokok, kendaraan bahan bakar dan air bersih, serta kendaraan lainnya yang memperoleh surat keterangan dari kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus