Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.

21 Mei 2022 | 20.33 WIB

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, Aestika Oryza Gunarto, membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kejahatan social engineering adalah tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data perbankan korban. Adapun media yang digunakan pelaku untuk mendekati korban pun beragam, mulai dari telepon, SMS, e-mail, media sosial, dan lainnya.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aestika mengingatkan agar nasabah harus terus berhati-hati dalam bertransaksi. Munculnya berbagai macam modus kejahatan tidak dikenal dari sumber yang tidak terpercaya wajib diwaspadai untuk menghindari tindak kejahatan social engineering tersebut.

Salah satu yang diimbau adalah agar nasabah menjaga ketat data pribadinya agar tidak dikuasai oleh siapa pun. "Hindari mengangkat telepon dari nomor telpon yang mencurigakan," kata Aestika dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 Mei 2022.

Selain itu, nasabah sebaiknya hanya mengangkat telepon dari call center resmi BRI yakni 14017. Nasabah perlu mewaspadai adanya notifikasi dari sumber yang tidak dikenal.

"Hindari untuk mengklik tautan dari SMS, email, dan media sosial yang tidak dikenal untuk mencegah adanya tindakan hacking," tutur Aestika.

Lebih jauh Aestika mengingatkan agar para nasabah jangan sampai membuka kesempatan bagi pelaku untuk bisa berkomunikasi serta melancarkan aksinya.

BRI, kata Aestika, tetap mengimbau kepada seluruh nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan berbagai transaksi keuangan. "Dengan tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan bank."

Adapun sejumlah data perbankan yang wajib dirahasiakan nasabah meliputi: nomor rekening, Personal Identification Number (PIN), user dan password internet banking, One Time Password (OTP).

Nasabah dapat meningkatkan proteksi lebih jauh atas data-data tersebut dengan mengganti PIN dan password secara berkala. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik pembobolan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

BRI juga berharap nasabah tak memberitahukan informasi yang bisa memberi akses pada akun seperti password dan PIN. "Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,” ucap Aestika.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus