Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Buka Pengaduan Online, BPKN Minta Roti Okko Ganti Rugi hingga Peradilan Khusus BPSK

BPKN telah membuka posko pengaduan online terhadap konsumen roti Okko dari PT Abadi Rasa Food yang merasa dirugikan.

27 Juli 2024 | 20.42 WIB

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Perbesar
Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan online terhadap konsumen roti Okko dari PT Abadi Rasa Food yang merasa dirugikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Apabila perusahaan terbukti harus memberikan ganti rugi. (Ganti rugi) tergantung kesepakatan dengan konsumen. Kalau tak ada titik temu bisa melalui peradilan khusus seperti BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” kata Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok kepada Tempo, Sabtu, 27 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mufti mengatakan, agar para konsumen atau pelaku usaha kecil yang merasa dirugikan melapor ke BPKN. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi ‘BPKN 153’ melalui Android dan ios.

Sementara jika konsumen merasa adanya gejala sakit, maka perlu diuji penyebabnya dari kandungan zat roti Okko atau bukan. “BPKN mendampingi meminta pertanggungjawaban perusahaan dan BPOM dan Kemenkes,” katanya.

Mufti menuturkan, BPKN meminta penarikan total dan perhentian proses produksi semua roti Okko menyusul pernyataan BPOM yang mengumumkan menemukan kandungan senyawa berbahaya itu di roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food. “Untuk melindungi konsumen, tarik total semua roti Okko,” kata Mufti.

Sebelumnya, BPOM telah merilis hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti Aoka (PT Indonesia Bakery Family) dan roti Okko. Setelah diuji di laboratorium BPOM, roti Okko terbukti mengandung zat natrium dehidroasetat.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM melalui keterangan resmi, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus