Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bukan 28 September, Bahlil Undur Deadline Relokasi Masyarakat Pulau Rempang

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengundur tenggat waktu relokasi masyarakat Pulau Rempang.

25 September 2023 | 19.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengundur tenggat waktu relokasi masyarakat Pulau Rempang. Semula, relokasi masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City ini ditargetkan selesai pada 28 September 2023.

"Kami kasih waktu lebih dari itu, tapi harus ada batasan. Cari titik tengah yang baik supaya saudara kita bisa bergser dengan baik. Tapi usaha investor juga bisa dilakukan sesuai perencanaan," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian Investasi, Senin, 25 September 2023. 

Kendati begitu, Bahlil belum bisa memastikan kapan relokasi tersebut terlaksana. Ia mengaku masih mencari alternatif terbaik. Namun, kata dia, sudah ada hampir 300 kepala keluarga (KK) yang sudah menaftar secara sukarela untuk relokasi.

Bahlil menuturkan, relokasi akan dilakukan di Tanjung Banon. Lokasi tersebut masih di Pulau Rempang. Jaraknya sekitar 3 km. "Mereka sebagian besar mata pencahariannya di laut. Jadi hanya diseger," ujarnya.

Selain memutuskan relokasi ke Tanjung Banon, Bahlil mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak menggeser kuburan atau makam ke tempat lain. "Nanti dipagar, dibikin gapura, dicat, supaya orang mau ziarah diberikan tempat yang baik."

Pemerintah juga berjanji memberi kompensasi berupa tanah seluas 500 meter persegi, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, biaya sewa rumah Rp 1,2 juta dan uang saku Rp 1,2 juta per orang untuk biaya selama masa tunggu pembangunan tempat relokasi.

Kompensasi bagi masyarakat yang memiliki tambak ikan

"Kompensasi tanah 500 meter persegi di Tanjung Banon langsung sertifikat. Bukan HGB (hak guna bangunan), tapi hak milik," ucap Bahlil. "Ini kebijakan langsug dari Presiden."

Bahlil juga menuturkan pemerintah menghitung biaya kompensasi bagi masyarakat yang memiliki tambak ikan, tanaman, ataupun perahu. Selebihnya, ia berjanji akan melibatkan masayrakat Rempang menjadi bagian dari investasi.

"Kami OK-kan. Sudah dibicarakan dengan investornya," ucap Bahlil.

Adapun keputusan tersebut, menurut dia, merupakan keputusan yang diambil dengan menngakomodir permintaan para tokoh masyarakat. 

Akan tetapi, Kuasa Hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang, Petrus Selestinus, mengklaim tidak ada musyawarah dengan masyarakat adat Rempang ihwal rencana relokasi tersebut.

"Relokasi itu yang salah. Seharusnya relokasi itu harus lahir dari produk yang namanya musyawarah. Musyawarah tidak pernah ada," ujar Petrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023.

Diberitakan sebelumnya, Pulau Rempang bakal dikembangkan menjadi Rempang Eco City, sebuah kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi. Pengembangan Rempang Eco City diluncurkan di Kemenko Perekonomian pada 12 April 2023. PT Makmur Elok Graha (MEG) menjadi pengembang dengan nilai investasi sekitar Rp 381 triliun hingga 2080 mendatang.

Namun, konflik pecah di Pulau Rempang seiring penolakan masyarakat atas PSN tersebut. Bentrok warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pecah pada 7 September 2023 ketika aparat gabungan memaksa masuk perkampungan untuk memasang tapal batas di Pulau Rempang. Kerusuhan kembali pecah ketika masyarakat berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023.

 

RIRI RAHAYU | HAN REVANDA PUTRA

 

Pilihan editor: Bahlil Sebut Proyek Rempang Eco City untuk Kesejahteraan Rakyat: Masyarakat Terdampak Akan Diberikan Haknya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus