Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kehadiran bursa khusus kripto diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar dan industri kripto dalam negeri.
Bursa ini akan memperdagangkan aset kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum.
Targetnya, bursa baru ini mulai beroperasi pada awal semester dua tahun ini.
JAKARTA — Tren investasi aset digital kripto atau crypto currency semakin berkembang pesat. Kementerian Perdagangan selaku regulator mendorong pembentukan bursa kripto pertama di Indonesia, Digital Future Exchange (DFX), di bawah naungan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Future Exchange (JFX), serta di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). DFX nantinya memperdagangkan aset kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama BBJ, Stephanus Paulus Lumintang, menuturkan kehadiran bursa khusus tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar dan industri kripto dalam negeri. “Kami melihat ini sebagai kesempatan serta potensi yang bisa digarap karena DFX membutuhkan keahlian dan keterampilan yang berbeda dengan industri perdagangan berjangka komoditas lainnya,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dalam pembentukan DFX, BBJ juga bekerja sama dengan 11 perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. Sedangkan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) akan ikut memberikan dukungan infrastruktur untuk operasi DFX ke depan. Paulus menuturkan saat ini pihaknya masih menyelesaikan urusan perizinan dan administrasi pembentukan DFX di Bappebti, sebelum ditargetkan mulai beroperasi pada awal semester II 2021. “Kami fokus menyiapkan persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi.”
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berujar bahwa prospek investasi aset kripto ke depan diproyeksikan semakin besar. Pasalnya, minat masyarakat untuk berinvetasi di aset ini terus meningkat sejak 2017, dan terus berlanjut meski di tengah pandemi Covid-19. “Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sangat tinggi, sampai Februari 2021, perputaran transaksi aset kripto telah menembus Rp 70 triliun,” kata dia. Jerry mengatakan aset digital diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif instrumen investasi dan mendorong peningkatan aktivitas perdagangan di bursa komoditas Tanah Air.
Ilustrasi mata uang virtual Bitcoin. REUTERS/Dado Ruvic
Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi investasi aset kripto untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah maupun pelaku industri. “Yang perlu kami atur adalah bagaimana para pelaku ke depan bisa terorganisasi, sehingga pencatatan, transaksi, dan arus perdagangan bisa berjalan sistematis, juga transparan ke publik,” ujar Jerry.
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengimbuhkan, meski DFX belum beroperasi, saat ini 229 aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik oleh 13 perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar dinyatakan legal. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. “Kami pun sedang menunggu uji kelayakan dan kepatutan untuk jajaran direksi dan komisaris,” kata dia.
Perdagangan aset kripto di dalam negeri diharapkan dapat terus meningkat, dengan nilai kapitalisasi yang besar, serta kualitas dan aspek keamanan yang membaik. “Maka kami juga melibatkan lembaga kliring sebagai bentuk checks and balances,” ujar Sidharta.
Presiden Komisioner HFX International, Sutopo Widodo, mengatakan industri mengapresiasi langkah pemerintah yang serius memfasilitas perdagangan kripto agar menjadi legal di Indonesia. Kehadiran bursa diyakini dapat menciptakan pasar yang lebih likuid dan transparan.
“Kolaborasi atau kerja sama antara pedagang kripto juga penting supaya bersama-sama bisa memantau dan mengawasi pergerakan perdagangan kripto agar menciptakan pencatatan yang lebih baik dan aman bagi semua pihak,” kata dia.
Terlebih, prospek perkembangan aset kripto ke depan dinilai cukup menjanjikan. “Ini dapat menjadi salah satu alternatif trading atau investasi yang high risk high return.” Sejak awal tahun lalu hingga Februari 2021, misalnya, harga Bitcoin telah melonjak 570 persen, ke level US$ 53 ribu per 1 Bitcoin. Menurut Sutopo, tren Bitcoin ke depan diproyeksikan terus melaju lebih tinggi lagi dalam jangka panjang.
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo