Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Buruh Akan Demo di Depan Istana Negara pada 8 Desember, Ini 3 Tuntutannya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan rencana buruh demo nasional di depan Istana Negara

3 Desember 2021 | 17.24 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan rencana aksi demo buruh secara nasional di depan Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta pada 8 Desember 2021. Demo itu diklaim akan diikuti 500-100 ribu buruh dari seluruh Jabodetak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami akan terus melanjutkan aksi buruh, bahkan akan diperluas. Aksi buruh nasional diikuti aksi di tiap-tiap provinsi, kabupaten kota, atau daerah masing,” ujar Said dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 3 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui aksinya, buruh bakal melayangkan tiga tuntutan. Tuntutan pertama, buruh meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid sapu jagat itu, kata Said, kehilangan objek hukumnya lantaran telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan saat sidang judicial review. Pemerintah dan DPR diminta memperbaiki undang-undang dengan batas waktu dua tahun.

“Yang akan diperbaiki adalah prosedur perbuatan peraturan perundang-undangannya. Jadi bukan isinya. Isinya sudah dinyatakan adalah kehilangan objek hukumnya,” tutur Said.

Tuntutan kedua, buruh meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang sistem pengupahan. KSPI menolak pemberlakuan beleid ini karena keberadaannya tidak bisa dijadikan instrumen kenaikan UMP lantaran merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Kemudian ketiga, serikat meminta seluruh surat keputusan gubernur dan wali kota tentang upah minimum provinsi dan upah minimum kota digugurkan. “Dengan demikian, kami harap kenaikan UMP dan UMK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di di masing-masing daerah seperti yang diusulkan pada 29 November,” ucap Said.

Said mengimbuhkan, aksi itu akan diikuti oleh demo di masing-masing daerah yang akan berlangsung pada 6-10 Desember.  Selain itu, buruh bakal melangsungkan mogok nasional.

“Namun untuk mogok nasional sebelum kami putuskan tanggalnya. Aksi ini akan difokuskan ke daerah untuk mendesak bupati dan wali kota mengubah SK UMP dan UMK,” kata Said.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus