Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cair H-10 Lebaran, Berapa Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan?

THR 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) cair mulai H-10 Lebaran. Berapa besaran tiap golongan?

1 Mei 2021 | 05.14 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair mulai H-10 Lebaran dan akan dilakukan secara bertahap.

Anggaran THR 2021 yang awalnya sebesar Rp 45,4 triliun dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Indonesia yang masih dalam status pandemi Covid-19.

Namun, pemberian THR tahun ini akan tetap diberikan menyeluruh, meskipun anggarannya dipangkas hingga Rp 15 triliun.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021, dijelaskan tentang besaran dari dana THR yang akan diterima oleh ASN dan jajarannya.

Ada beberapa poin dan besaran yang berbeda – beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dilansir dari draft PMK Nomor 42/2021, berikut besaran THR dan gaji Ke-13 yang didapatkan oleh ASN, PNS, TNI, dan Polri untuk masing-masing golongan.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
• Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
• Anggota: Rp 7.993.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
• Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
• Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.432.000
• Eselon 3/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
• Eselon 4/Pejabat Pengawas:Rp 5.242.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

• Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 2.235.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

• Pendidikan SMA/D I/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 2.743.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

• Pendidikan D II/D III/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 2.963.000
- Masa Kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.411.000
- Masa kerja diatas 20 tahun :Rp 4.046.000

• Pendidikan S1/D IV/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.489.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

• PNS dengan Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.713.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus