Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Program pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal Reforma agraria nyaris menyundul 10 tahun atau satu dekade sejak dicanangkan pada 2014. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah rampung menggelar Reforma Agraria Summit 2024. Dalam persamuhan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali pada 14-15 Juni itu membahas capaian dan evaluasi pelaksanaan 10 tahun Reforma Agraria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan reforma agraria yang dijalankan melalui penataan aset tanah telah melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2024. Dari target 9 juta hektar, saat ini capaian itu menembus 12,5 juta hektare atau sebesar 138 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Reforma Agraria Summit Bali 2024 merupakan tindak lanjut dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Wakatobi dan GTRA Summit 2023 di Karimun. GTRA Summit 2022 memiliki misi untuk menghapus ego-sektoral, sedangkan GTRA Summit 2023 mendudukkan sembilan kementerian dalam satu komitmen untuk bekerja sama mengatasi permasalahan dalam menyelesaikan target-target Reforma Agraria.
Dalam acara ini turut hadir pimpinan Komisi II DPR RI, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya beserta Staf Khusus Menteri, Kepala Badan Bank Tanah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Tenaga Ahli Menteri, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran, sejumlah Gubernur, Pj Gubernur, beserta Forkopimda dan Bupati/Wali Kota; Jaksa Agung Muda, serta perwakilan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam penataan akses, AHY mengatakan pemerintah telah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada 364.397 kepala keluarga. Sementara itu, terkait penyelesaian konflik agraria, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikannya di 24 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Langkah ini kemudian ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah sejumlah 14.968 bidang dengan luas 5.133 hektar untuk 11.017 KK.
“Secara umum, program reforma agraria berjalan pada rel yang benar. On the right track. Bahkan beberapa pencapaian telah melampaui target,” ujar AHY dalam pidatonya di Reforma Agraria Summit 2024 bertajuk Sinergi untuk Reforma Agraria Berdampak dan Berkelanjutan, di Denpasar, Bali, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Dia menyebut pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis dan lengkap atau PTSL mencapai 113,3 juta bidang tanah yang terdaftar per Mei 2024. Dia menyebut pada 2017 silam hanya 46 juta bidang tanah yang terdaftar. “Telah terjadi akselerasi,” kata AHY dalam pidatonya di Reforma Agraria Summit di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan dari 113,3 juta bidang tanah itu ada 91,7 bidang yang telah bersertifikat. Artinya capaian PTSL menyundul angka 94,4 persen dari target 120 juta bidang tanah pada 2024. Dari capaian ini 100 hari kerja, program ini menurut AHY telah berkontribusi terhadap penambahan nilai ekonomi. Dari pajak penghasilan, bea perolehan hak dan bangunan, penerimaan negara bukan pajak, dan nilai hak tanggungan mencapai Rp 215,8 triliun.
Reforma Agraria Summit 2024 ini dirancang untuk menawarkan gagasan skema ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. Caranya dengan menyatukan kepastian hak pemilikan dan penguasaan tanah dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta suatu sirkuit rantai komoditas dan nilai dalam satu paket yang solid dalam implementasi dan lebih integratif secara institusional, termasuk dalam menjawab tantangan ekonomi, globalisasi, dan urbanisasi.
Reforma agraria adalah upaya untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, demi tercapainya keadilan sosial dan Sustainable Development Goals (SDGs). Reforma agraria merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, TAP MPR RI No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengatakan reforma agraria merupakan kebijakan afirmasi untuk mendahulukan masyarakat dan kelompok rentan. Dia menyebut gagasan itu berasal dari acara Reforma Agraria Summit 2024 yang juga menjadi ajang refleksi atas pelaksanaan program reforma agraria yang telah terlaksana.
“Reforma agraria perlu dipandang sebagai kebijakan afirmasi yang mendahulukan kelompok lemah, rentan, dan marginal. Terutama kelompok miskin perempuan dan masyarakat adat,” kata Budi saat berpidato dalam acara Reforma Agraria Summit di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Selanjutnya: Rumusan Reforma Agraria Summit 2024
Sementara itu, dalam Reforma Agraria Summit 2024 ini, Kementerian ATR/BPN dan tim perumus yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil turut merumuskan atas evaluasi dan program reforma agraria dalam lima tahun mendatang. Dalam catatan perumusan yang diterima Tempo, tim ini menilai secara keseluruhan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif, koordinasi yang kuat, dukungan regulasi, dan anggaran yang memadai.
Tim ini menilai pelaksanaan reforma agraria bukan sekadar persoalan teknis dan administrasi, tapi juga menyentuh aspek filosofi yang mendasar, sesuai dengan konstitusi dan nilai bernegara. “ Salah satu prinsip utama yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kelima, adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tulis tim ini, Jumat, 14 Juni 2024.
Reforma Agraria, kata tim ini, merupakan manifestasi nyata dari upaya mewujudkan keadilan sosial. Caranya dengan redistribusi lahan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Mereka berharap dengan pelaksanaan reforma agraria dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan kekuatan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
“Keberhasilan Reforma Agraria akan menjadi salah satu wujud nyata dari cita-cita luhur pendirian negara Indonesia, yakni membangun negeri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” kata mereka.
Berjalan hampir 10 atau satu dekade dalam program Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Reforma Agraria telah menyelesaikan konflik agraria, redistribusi tanah dan legalisasi aset, serta berbagai kegiatan penyiapan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah memiliki target program Reforma Agraria seluas 9 juta hektar sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019 yang kemudian diteruskan pada RPJMN 2020-2024. Jumlah target tersebut terbagi di antaranya legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar serta redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar.
Selain itu, capaian Reforma Agraria dalam satu dekade ini berupa legalisasi aset telah mencapai 10,7 juta hektar dengan rincian legalisasi tanah transmigrasi seluas 149.545 hektar dan legalisasi pendaftaran tanah seluas 10,5 juta hektar, angka ini melampaui target yang telah ditetapkan pada RPJMN. Sedangkan realisasi redistribusi tanah mencapai 1,8 juta hektar dengan rincian redistribusi tanah eks-hak guna usaha atau HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 1.434.102,06 hektar dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan seluas 383.228,31 hektar.
“Pelaksanaan Reforma Agraria memiliki tantangan yang masih terus diselaraskan baik berupa disharmonisasi data, kelembagaan, regulasi, serta tumpang tindih tata kelola antar sektor yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata tim ini.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif, koordinasi yang kuat, dan dukungan regulasi serta anggaran yang memadai. Dengan mengatasi permasalahan-permasalahan yang telah diuraikan, Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan dengan adil, inklusif, dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan kelompok rentan.
Pelaksanaan Reforma Agraria bukan hanya persoalan teknis dan administratif, tetapi juga menyentuh aspek filosofis yang mendasar, sesuai dengan semangat pendirian negara Republik Indonesia. Salah satu prinsip utama yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kelima, adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Reforma Agraria merupakan manifestasi dari upaya mewujudkan keadilan sosial, dengan redistribusi lahan sebagai salah satu cara untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Dengan mengedepankan semangat gotong royong, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan nilai-nilai budaya bangsa, pelaksanaan Reforma Agraria dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan kekuatan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan serta tatanan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
“Keberhasilan Reforma Agraria akan menjadi salah satu wujud nyata dari cita-cita luhur pendirian negara Indonesia, yakni membangun negeri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” tulis tim ini.
Oleh karena itu, tim perumus ini akhirnya merekomendasikan agar GTRA mendatang menyusun indikator capaian kinerja (KPI) Reforma Agraria yang linier dengan Sustainable Development Goals sehingga memuat indikator yang komprehensif dan kualitatif. Selain itu, juga kuantitatif, utamanya terkait sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup serta tata kelola administrasi pertanahan yang terintegrasi.
Tak hanya itu, tim ini juga meminta GTRA membentuk sodality untuk memperkuat kelembagaan Reforma Agraria yang koheren dengan regulasi yang perlu diimplementasikan. Langkah ini termasuk menyusun baseline Reforma Agraria 2025-2029 berupa framework baseline.
”Membangun paradigma Reforma Agraria sebagai solusi untuk mengatasi isu pengkotaan (peralihan wilayah pedesaan menjadi perkotaan) di Indonesia,” kata tim ini.
Selanjutnya baca: AHY bilang tak boleh ada korban akibat tumpang-tindih regulasi reforma agraria
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan lembaganya mengapresiasi kegiatan Reforma Agraria Summit 2024 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dia menyebut kegiatan ini baik untuk mengatur masalah pertanahan di Indonesia.
Senyampang itu, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini mengatakan Komisi II akan tetap mengawal dan mengawasi pelaksanaan reforma agraria yang tengah berlangsung. Selain itu, dia juga mendorong agar Kementerian ATR/BPN juga menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan persoalan agraria. Dia beralasan kedua kementerian ini kerap terjadi masalah.
“Dalam praktik yang ada selama ini membuat keresahan di masyarakat. Sertifikat (dari Badan Pertanahan) sudah terbit lama, tapi tidak bisa menopang ekonomi. Ketika di perbankan ditolak, alasannya sebagian tanah yang dimiliki itu masuk kawasan hutan,” kata Junimart usai menghadiri Reforma Agraria Summit di The Meru, Sanur, Denpasar, Bali, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Sementara itu, AHY juga mengakui masih ada target realisasi dari program legalisasi aset tanah yang belum tercapai. Dari pendaftaran tanah mencapai 279,83 persen dari target, sedangkan pendaftaran tanah transmigrasi baru 24,92 persen. Meski demikian, dalam program reforma agraria ini telah menjangkau 12,5 juta hektar (ha) tanah atau 138 persen dari target 9 juta ha tanah.
Dalam realisasi redistribusi tanah program ini mencapai 1,8 juta hektar dengan rincian redistribusi tanah eks-hak guna usaha atau HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya seluas 1.434.102,06 hektar dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan seluas 383.228,31 hektar.
AHY menyebut usulan untuk bekerja sama dengan KLHK ini penting untuk dikerjakan. Dia menyebut kerja sama lintas sektor ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria memiliki terobosan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).
Tumpang-tindih kebijakan, kata AHY, merupakan salah satu hambatan dalam pelaksanaan program reforma agraria yang dijalankan pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN.
“Saat ini kita memiliki mekanisme ‘survei bersama’ instansi lintas sektor, antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kedua kementerian turun ke lapangan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi bersama,” ujar AHY.
Hasil kesepakatan survei bersama dua kementerian ini akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sertifikasi tanah masyarakat yang telah dikeluarkan wilayahnya dari kawasan hutan. Dengan mekanisme ini, AHY berharap tidak ada lagi aparatur yang terkena persoalan hukum karena dianggap telah mengakibatkan kerugian negara.
“Mari kita tingkatkan koordinasi dan komunikasi yang erat di antara masing-masing kementerian,” tutur AHY.
AHY pun mengatakan bahwa perlindungan pada aparatur pemerintah yang terlibat dalam penanganan sengketa dan konflik agraria akan semakin jelas dan kuat dengan terbitnya Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Dia menilai tak boleh ada korban dari tumpang-tindih regulasi ini.
“Mudah-mudahan melalui Reforma Agraria Summit 2024 ini juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan juga jangan sampai ada yang menjadi korban hanya karena regulasi dan tumpang tindih dan payung hukum yang tidak kuat,” terangnya.
AHY mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi. Salah satunya, kata dia, dengan mempercepat implementasi one map policy sebagai acuan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan reforma agraria dan tata ruang.