Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Bank Tanah sedang memilah peruntukan sekitar 11 ribu hektare lahan.
Kewenangan Bank Tanah dinilai terlalu luas lantaran bisa menghimpun lahan hingga distribusi.
Real Estate Indonesia menanti kerja sama dengan Bank Tanah untuk pengembangan rumah subsidi.
JAKARTA — Pemerintah menargetkan penyaluran aset Badan Bank Tanah bisa terealisasi pada tahun ini. Institusi ini sudah mengantongi sekitar 11 ribu hektare lahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Himawan Arief Sugoto, menyatakan Bank Tanah sedang memilah peruntukan lahan-lahan tersebut. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, badan tersebut bisa menyediakan lahan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria. Khusus untuk kepentingan terakhir, institusi ini harus menyisihkan 30 persen minimal dari total aset yang dimiliki.
Arief memastikan distribusi lahan dilakukan secara merata untuk kepentingan-kepentingan tersebut. "Beberapa sudah ditetapkan untuk reforma agraria," kata dia kepada Tempo, kemarin. Selain itu, ada rencana memenuhi kebutuhan dari Kepolisian RI.
Selain menentukan peruntukan lahan, Arief menyatakan Bank Tanah masih berkutat dengan tarif pemanfaatan aset mereka. Institusi yang diawasi Menteri ATR, Menteri Keuangan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini tidak didanai uang negara kecuali untuk modal awal senilai Rp 2,5 triliun. Modal tersebut sudah cair Rp 1,5 triliun per akhir tahun lalu. "Tarifnya harus yang bisa membuat Bank Tanah sustain," ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo