Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang dimiliki oleh pekerja di Indonesia dengan berbagai manfaat yang melingkupi biaya sakit dan kecelakaan. Dengan manfaat tersebut, perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurut Undang-Undang itu, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi pemberi kerja yang tidak melakukan hal tersebut, maka terdapat sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 17 UU tersebut. Pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Bagi pekerja yang merasa tidak didaftarkan perusahaannya sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dapat melaporkan perusahaannya kepada pihak yang terkait.
Untuk melaporkan perusahaan yang tak membayar BPJS pekerjanya, Anda dapat menghubungi beberapa layanan informasi atau call center yang disediakan BPJS. Namun untuk mempermudah, Anda dapat mengirim pengaduan melalui aplikasi JMO.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara tracking pengaduan melalui aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Pengaduan.
- Pada halaman Pengaduan, pilih menu Riwayat Pengaduan.
- Klik menu "Perusahaan Belum Terdaftar".
- Isi data yang diminta secara lengkap dan benar.
- Klik "Submit" untuk mengirim pengaduan .
Setelah pengaduan dibuat, BPJS Ketenagakerjaan akan:
1. Menerbitkan surat teguran penunggakan kepada perusahaan terkait.
2. Melaporkan perusahaan ke instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan.
3. Perusahaan yang tak membayar BPJS pekerjanya akan dikenakan sanksi, seperti denda sebesar 2 persen untuk tiap bulan keterlambatan, sanksi administratif, pembatasan layanan tertentu.
RENO EZA MAHENDRA | ANDIKA DWI | DINKES.KULONPROGOKAB.GO.ID | BPJS KETENAGAKERJAAN
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan