Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cara Membuat Visa Digital Nomad Indonesia dan Syaratnya

Bagi Anda yang bekerja remote dan bisa dikerjakan di mana saja, berikut ini cara membuat visa digital nomad Indonesia dan persyaratannya.

14 Juni 2024 | 09.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di era digital sekarang semakin banyak yang mengincar pekerjaan dengan sistem digital nomad. Seorang digital nomad dapat bekerja di manapun dan kapan pun. Mereka tidak perlu datang setiap hari ke kantor karena tidak terikat waktu dan tempat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena sistemnnya fleksibel bahkan dapat bekerja sambil liburan, seorang digital nomad membutuhkan visa digital nomad sebagai dokumen perizinan jika ingin menjelajahi negara lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu bagaimana syarat dan cara membuat visa digital nomad khususnya di Indonesia, berikut informasinya untuk Anda.

Apa Itu Visa Digital Nomad

Sebelum mengetahui lebih jauh tentang syarat dan cara membuat visa digital nomad di Indonesia, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud visa digital nomad.

Visa digital nomad adalah izin tinggal yang diberikan kepada pekerja jarak jauh yang bekerja secara online dan tidak terikat dengan lokasi fisik tertentu. 

Visa ini memungkinkan mereka  untuk tinggal di negara tertentu dalam jangka waktu yang lebih panjang dibandingkan visa turis biasa. 

Visa jenis ini telah diperkenalkan di banyak negara dan memberikan fleksibilitas bagi individu untuk bekerja dari mana saja di dunia tanpa perlu khawatir masalah kemigrasian.

Syarat Visa Digital Nomad Indonesia

Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dapat menggunakan visa B211A. Visa ini juga telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2011.

Meski terdengar fleksibel dan menawarkan beberapa keuntungan seperti bekerja dan berlibur di luar negeri secara legal, ada 3 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh visa digital nomad di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.

  1. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan atau 12 bulan untuk dokumen perjalanan bagi individu yang tidak berkewarganegaraan.
  2. Bukti WNA memiliki dan atau sponsor minimal USD 2.000 yang membuktikan bahwa mereka sanggup menghidupi diri sendiri selama tinggal di Indonesia. 
  3. Asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan
  4. Tiket PP atau tiket terusan ke negara lain
  5. Pas foto 3x4 dengan latar belakang putih dan diambil setidaknya 6 bulan sebelumnya. 
  6. Menyiapkan dokumen pendukung seperti izin untuk masuk kembali ke negara tempat domisili.

Cara Membuat Visa Digital Nomad Indonesia

Ada 3 langkah yang harus Anda lakukan untuk membuat visa digital nomad di Indonesia. Berikut informasinya.

1. Kumpulkan Dokumen

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengumpulkan dokumen yang diperlukan sebelum mulai mendaftar. Hal ini penting agar saat mendaftar nanti Anda hanya perlu memasukkan dokumen yang diminta.

2. Ajukan Permohonan Visa Online

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan visa secara online melalui website imigrasi indonesia di link berikut https://evisa.imigrasi.go.id/. Setelah itu itu, ikuti petunjuk yang ada dan selesaikan permohonan visa digital nomad Anda.

Atau, Anda bisa langsung datang ke kedutaan besar RI dan menyerahkan dokumen secara langsung. 

3. Bayar Biaya Pendaftaran

Terakhir, Anda harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp2.000.000 atau setara dengan USD122 (kurs Rp16.264) dan berlaku selama 60 hari.

Untuk visa sekali masuk yang berlaku 180 hari maka Anda harus membayar Rp6.000.000 atau USD 369. 

Sedangkan biaya pendaftaran visa sekali masuk untuk turis, yakni sebesar Rp1.500.000 atau USD 92 berlaku selama 60 hari.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara mendapatkan visa digital nomad di Indonesia. Semoga membantu, ya.

AULIA ULVA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus