Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENTERI Pertanian Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dengan menghapus syarat kepemilikan Kartu Tani untuk menebus pupuk bersubsidi. Meski syarat itu dihapus, petani tetap perlu menunjukkan kartu tanda penduduk saat akan membeli pupuk bersubsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah mencabut peraturan Menteri Pertanian yang mempersulit petani. Dulu tidak bisa mengambil pupuk hanya dengan KTP, sekarang bisa,” kata Amran di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 6 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amran mengungkapkan kebijakan tersebut disepakati setelah ia mendengarkan keluhan dari para petani di Indonesia. Penghapusan syarat kepemilikan Kartu Tani untuk menebus pupuk bersubsidi ini dimaksudkan untuk mempermudah petani mengakses pupuk sehingga produksi padi diharapkan bisa meningkat. “Kartu Tani masih bisa dipakai. Pakai KTP saja juga bisa. Yang terpenting adalah petani mendapatkan pupuk bersubsidi,” katanya.
Lantas bagaimana cara petani mendapatkan pupuk bersubsidi? Juga bagaimana cara mengecek kuotanya? Berikut ini penjelasannya.
Pekerja memindahkan pupuk bersubsidi ke truk di gudang PT Pupuk Indonesia (Persero), Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. ANTARA/Muhammad Izfaldi
Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Mengutip laman Petrokimia, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK). RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani. Perencanaan itu mencakup rencana kebutuhan pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, RDKK pupuk bersubsidi dihimpun secara elektronik untuk diverifikasi. Petugas akan melakukan validasi secara berjenjang sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 67 Tahun 2016. Pengecekan RDKK online bisa dilakukan melalui www.erdkk.pertanian.go.id.
Sementara itu, petani bisa mendapatkan subsidi pupuk melalui aplikasi i-Pubers atau Integrasi Pupuk Bersubsidi. Aplikasi i-Pubers merupakan aplikasi kerja sama antara Tebus Pupuk Bersubsidi (T-Pubers) milik Kementerian Pertanian dan aplikasi REKAN milik PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penggunaan aplikasi i-Pubers diharapkan dapat membuat proses penebusan dan pemenuhan dokumen administrasi untuk menebus pupuk bersubsidi lebih teratur. Berikut ini cara mendapatkan pupuk bersubsidi lewat aplikasi i-Pubers.
- Petani datang membawa KTP ke kios untuk menebus pupuk bersubsidi.
- Kios akan menginput jumlah transaksi penebusan.
- Petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi i-Pubers.
- Saat petani bertransaksi, KTP milik petani dan pupuk yang ditebus akan difoto oleh kios melalui aplikasi i-Pubers yang dilengkapi dengan teknologi geotagging.
Saat ini aplikasi i-Pubers baru digunakan di enam provinsi, yakni Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Kehadiran i-Pubers diklaim makin mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi di kios. Selain itu, petani bisa menebus pupuk bersubsidi secara online ataupun offline.
Petani mengangkut pupuk bersubsidi di perkebunan kopi di Air Hitam, Lampung Barat, 15 Oktober 2023. TEMPO/Amston Probel
Cara Mengecek Kuota Pupuk Bersubsidi
Pengecekan jatah pupuk bersubsidi bisa dilakukan secara mandiri melalui portal yang telah disediakan pemerintah. Mengutip laman DPKP Kabupaten Brebes, berikut ini cara mengecek kuota pupuk bersubsidi.
1. Pengecekan Mandiri Melalui Portal Aplikasi SIMPI
Petani bisa mengecek jatah pupuk Kartu Tani melalui ponsel dengan aplikasi Manajemen Kuota Subsidi Pupuk atau SIMPI. Berikut ini caranya.
- Buka aplikasi SIMPI dengan mengunjungi situs web https://simpi.bri.co.id/ melalui ponsel atau komputer.
- Klik menu "Informasi Kuota Petani" di bagian kiri atas.
- Kemudian masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Tani, dan klik tombol "Cari".
- Apabila petani terdaftar, informasi kuota alokasi pupuk bersubsidi dan penyalur akan muncul.
2. Pengecekan di Kios Pupuk Lengkap (KPL)
Bagi petani yang memiliki Kartu Tani, pengecekan kuota pupuk bersubsidi dapat dilakukan melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL) dengan membawa Kartu Tani. Berikut ini cara mengecek kuota pupuk bersubsidi di KPL.
- Datang ke Kios Pupuk Lengkap dengan membawa Kartu Tani.
- Kartu Tani akan dibaca oleh alat electronic data capture (EDC).
- Informasi kuota alokasi dicetak pada struk EDC.
- Petani yang belum mendapatkan Kartu Tani bisa mengecek secara manual dengan melihat cetakan e-Alokasi yang terdapat di KPL.
3. Pengecekan Melalui Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
Selain dengan kedua cara di atas, petani bisa mengecek jatah pupuk bersubsidi dengan berkunjung ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat. Petani bisa langsung menemui petugas PPL untuk mengecek kuota. Petugas akan melayani pengecekan melalui berbagai aplikasi yang ada, baik melalui SIMPI maupun e-Alokasi. Hasil pengecekan dapat dicetak dan dibawa petani untuk disimpan.
RIZKI DEWI AYU