Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Perubahan kelas BPJS Kesehatan berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga sama yang sudah terdaftar sebagai peserta.

17 September 2023 | 20.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan dapat mengajukan kenaikan maupun penurunan kelas perawatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun skema iuran BPJS Kesehatan terbaru tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2-18 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran setiap bulan untuk kelas I, yaitu Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan Rp42.000 per orang bagi kelas III. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara pindah kelas BPJS Kesehatan? 

Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Melansir laman indonesiabaik.id, perubahan kelas perawatan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta mandiri yang terdaftar dan berstatus aktif sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas bisa dilakukan sebanyak dua tingkat dari sebelumnya, misalnya dari kelas 1 menjadi kelas 3. 

Perubahan kelas juga berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) sama yang sudah terdaftar sebagai peserta. Bagi peserta yang mempunyai tunggakan, dapat mengajukan permohonan asalkan melunasi tunggakannya terlebih dahulu. 

Adapun rincian ketentuan lainnya adalah sebagai berikut.

-  Perubahan kelas rawat dilaksanakan setelah 12 bulan teregistrasi di kelas sebelumnya.

-  Jika peserta yang mengajukan perubahan kelas BPJS Kesehatan pada bulan berjalan, maka kelas barunya berlaku di bulan berikutnya. 

Sementara itu, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pindah kelas rawat BPJS Kesehatan meliputi:

-  Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

-  KK.

-  Kartu BPJS Kesehatan.

-  Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang diberikan petugas di kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Bagi peserta JKN-KIS yang belum melakukan autodebit, perlu menyiapkan beberapa berkas, antara lain:

-  Buku rekening tabungan BRI, BNI, Mandiri, atau BCA, asli dan fotokopi milik kepala keluarga atau anggota keluarga penanggung.

-   Fotokopi KK.

-   Fotokopi e-KTP.

-  Surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang bukan pemilik rekening.

-  Formulir autodebit pembayaran iuran bermeterai. 

Selanjutnya: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Layanan perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring (online) dan tatap muka (offline) ke kantor cabang terdekat. Berikut opsi dan langkah-langkahnya. 

1.    Care Center 165

Peserta dapat menghubungi layanan Care Center yang tersedia selama 24 jam. Perubahan kelas perawatan melalui Care Center dilakukan dengan menelpon ke nomor 165. 

2.    Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa)

BPJS Kesehatan juga menawarkan kanal layanan pindah kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama melalui media WhatsApp (WA). Peserta dapat mengajukan perubahan kelas dengan berkirim pesan singkat (chat) ke nomor 0811-816-5165 padar hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00. 

3.    Aplikasi Mobile JKN

-   Unduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store.

-  Masuk akun (login) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Apabila belum memiliki akun, maka daftar akun dengan menekan tombol ‘Daftar’, lalu ketikkan NIK atau nomor JKN. Kemudian buat kata sandi (password) dan klik ‘Daftar’.

-   Ketikkan kode Captcha.

-   Pilih fitur ‘Ubah Data Peserta’.

-   Pilih jenis kelas yang diinginkan.

-   Akhiri permohonan dengan menekan tombol ‘Simpan’. 

4.    Mobile Customer Service (MCS)

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan lewat MCS. Peserta nantinya akan diminta mengisi FDIP dan menunggu antrian. 

5.    Mal Pelayanan Publik

Mal Pelayanan Publik juga menyediakan layanan turun atau naik kelas BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan bantuan, peserta harus mengisi FDIP dan membawa dokumen yang dibutuhkan. 

6.    Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Layanan pindah kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang. Setelah mengisi FDIP dan mengambil nomor antrian, peserta akan dibantu petugas untuk mengurus perubahan data. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus