Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Meterai menjadi salah satu syarat yang diperlukan dalam pemberkasan administrasi proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan mengenai bea meterai sebagai pajak atas dokumen tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggunaan meterai pada dokumen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) diatur dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9 Tahun 2021. Meterai yang wajib digunakan adalah meterai tempel atau kertas yang masih baru atau bukan bekas pakai, tidak hasil unduh, maupun tidak hasil edit gambar dari internet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas) pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) membuat kebijakan implementasi meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Cara Pasang e-Meterai di SSCASN
Adapun tata cara pembelian e-meterai hingga pembubuhan pada dokumen di SSCASN adalah sebagai berikut.
- Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kata sandi (password) yang telah dibuat saat pendaftaran akun.
- Klik tombol ‘Masuk’.
- Lengkapi data diri dengan benar dan valid, kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’.
- Pilih jenis seleksi CPNS 2023 atau PPPK, jabatan formasi, instansi, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan.
- Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
- Lengkapi informasi mengenai riwayat pekerjaan dan unggah dokumen sesuai syarat daftar CPNS atau PPPK.
- Klik fitur ‘Cek Akun e-Meterai’.
- Buat akun meterai elektronik dengan menekan fitur ‘Registrasi e-Meterai’.
- Isikan alamat email dan kata sandi, lalu tekan ‘Submit’.
- Lakukan aktivasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan ke email.
- Login akun di situs www.meterai-elektronik.com menggunakan email dan kata sandi.
- Pilih fitur ‘Pembelian’.
- Pilih metode pembayaran.
- Kembali ke portal SSCASN, lalu klik ‘Unggah’.
- Pilih PDF yang belum dibubuhi meterai, tetapi sudah ditandatangani.
- Klik ‘Open’.
- Posisikan meterai dengan tepat di sebelah tanda tangan, lalu tekan ‘Unggah e-Meterai’.
- Lihat dokumen yang berhasil ditandatangani dan bermeterai pada fitur ‘Cek Riwayat Pembubuhan’.
- Selain memasang e-meterai langsung melalui SSCASN, pelamar juga bisa membeli meterai elektronik secara manual pada situs https://meterai-elektronik.com. Untuk cara pembelian dan pembubuhannya dapat dilihat pada tautan https://bit.ly/TutorialE-MeteraiSSCASN2023.
Harga Meterai Elektronik
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), harga e-meterai yang ditetapkan sejak 1 Januari 2021 sebesar Rp10 ribu. E-meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 5 ayat (1).
Pembelian e-meterai resmi tidak hanya dapat dilakukan pada situs https://meterai-elektronik.com, tetapi juga https://e-meterai.co.id. Laman tersebut menjadi hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan Perum Peruri.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembelian atau pemasangan e-meterai, pelamar CPNS dan PPPK pada seleksi CASN 2023 dapat menghubungi pusat layanan Peruri di WhatsApp (081-19119-393, 0811-8549-110, 0811-9624-008, 0852-1517-9876), email ([email protected], [email protected], [email protected]), telepon (0804-1-501-501, 021-5388528, 1500468), atau live chat di https://support.peruridigit.co.id/.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya