Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kepolisian menugaskan Bhabinkamtibmas memeriksa stok minyak goreng di pasar-pasar.
Menteri Perdagangan mengaku sudah menyerahkan data-data pendukung ke kepolisian.
KPPU melanjutkan tahap pra-penyelidikan kasus dugaan kartel minyak goreng.
JAKARTA — Sejumlah lembaga memburu pelaku-pelaku yang diduga memicu kelangkaan minyak goreng. Upaya penindakan hukum dilakukan dari hulu hingga hilir.
Kepolisian Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga yang terjun di sisi hilir. Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan anggotanya, terutama di Satuan Tugas Pangan, terus mengawasi potensi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng. "Apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kami kejar," katanya, kemarin.
Sigit mengimbau agar para produsen dan distributor minyak goreng berkomitmen memasok kebutuhan masyarakat sesegera mungkin. Sebagai langkah antisipasi, dia menugaskan Bhabinkamtibmas memeriksa stok ke semua pasar.
Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian RI merupakan hasil kolaborasi dengan pihaknya. Dia mengklaim memiliki data-data pendukung terkait dengan penyimpangan distribusi minyak goreng hingga ribuan ton oleh mafia. Selain menduga stok minyak curah bocor ke industri, komoditas ini diperkirakan diselundupkan ke luar negeri. Kementerian juga menduga minyak goreng curah dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
"Saya dan Pak Kapolri pada Selasa dan Rabu (pekan lalu) bertemu sehari dua kali, serta saya sudah kasih semua datanya," tutur Lutfi. Menurut dia, pemeriksaan terhadap data tersebut sudah berjalan dan rencananya tersangka diumumkan kemarin, Senin, 21 Maret 2022. Namun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Gatot Repli Handoko, menyatakan belum ada rencana merilis tersangka mafia minyak goreng.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo