Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

DMO CPO lewat Minyak Goreng Curah Rakyat

Produsen CPO wajib memenuhi bahan baku minyak goreng curah untuk konsumsi domestik sebagai syarat mendapatkan izin ekspor. 

26 Mei 2022 | 00.00 WIB

Minyak goreng curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 19 Mei 2022. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Minyak goreng curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 19 Mei 2022. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Program Minyak Goreng Curah Rakyat berlaku untuk seluruh eksportir CPO.

  • Penerapan digitalisasi dalam program minyak goreng curah murah disorot.

  • Minyak goreng curah murah dianggap sulit dicapai karena tingginya disparitas harga.

JAKARTA — Kementerian Perdagangan mengemas kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah (CPO) serta produk turunannya lewat program Minyak Goreng Curah Rakyat. Produk yang dihasilkan dari program tersebut bakal menjadi syarat untuk mendapatkan izin ekspor.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan program ini berlaku untuk seluruh produsen CPO dan/atau eksportir CPO, refined bleached and deodorized palm oil (RDB palm oil), RDB palm olein, serta used cooking oil (UCO) alias jelantah. "Produsen yang tidak berpartisipasi dilarang mengekspor produk-produk tersebut," ujar dia dalam keterangan tertulis, kemarin.

Mulai 23 Mei lalu, keran ekspor CPO dan produk turunannya sudah dibuka. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang ekspor per 28 April lalu karena harga minyak goreng curah tak kunjung terkendali di harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram, serta sulitnya bahan pangan tersebut ditemui di pasar. Namun pemerintah mengklaim tren harga mulai menurun dan pasokan melimpah sehingga larangan itu dicabut.

Untuk memastikan masalah tak terulang, pemerintah mewajibkan produsen CPO memenuhi bahan baku minyak goreng curah untuk konsumsi domestik. Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat, para produsen itu wajib mendaftarkan diri lebih dulu lewat Sistem Informasi Minyak Goreng Curah. Selanjutnya mereka harus melampirkan estimasi produksi CPO dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng serta rencana pasokan yang bakal dikirim setiap bulannya. Produsen minyak goreng tersebut juga wajib melakukan registrasi di platform yang sama dengan melampirkan data, dari estimasi produksi hingga perjanjian kerja sama, serta rencana bulanan pasokan minyak goreng ke pelaku usaha jasa logistik dan eceran.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus