Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJJPR) Kementerian Keuangan kembali menerbitkan sukuk ritel seri SR-011.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ditjen DJPPR Luki Alfirman mengatakan, penerbitan instrumen ini bertujuan untuk melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan APBN, memperluas basis investor di pasar domestik, serta mendukung pengembangan pasar keuangan syariah.
"Kehadiran sukuk negara ritel dapat memberikan alternatif investasi bagi masyarakat, mendukung terwujudnya keuangan inklusif, serta memenuhi sebagian pembiayaan pembangunan berbagai proyek atau kegiatan APBN 2019," katanya, Jumat 1 Maret 2019.
DJPPR akan memasarkan instrumen ini hingga 21 Maret 2019 pukul 10.00 WIB. Instrumen ini memiliki tenor 3 tahun dan ditawarkan dengan kupon sebesar 8,05 persen per tahun. Bunga akan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan hingga 10 Maret 2022.
Investor dapat memesan instrumen ini mulai Rp1 juta hingga Rp3 miliar. Instrumen sukuk ini ditawarkan dengan akad ijarah Asset to be leased.
Selain itu, tujuan utama instrumen yang menyasar investor ritel ini adalah untuk memperkuat pasar modal Indonesia dengan mendorong transformasi masyarakat dari saving oriented society menuju investment oriented society.
Proses pemesanan instrumen ini dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
(i) pembukaan rekening (dana dan surat berharga),
(ii) penyediaan dana (senilai nominal pemesanan),
(iii) pengisian formulir pemesanan,
(iv) penjatahan dan setelmen (menunggu hasil penjatahan dari pemerintah). Instrumen ini dipasarkan secara offline.
Masyarakat yang ingin memesan instrumen ini dapat mendatangi 22 mitra distribusi, terdiri atas 20 bank dan 2 sekuritas.
Sebanyak 22 bank tersebut yakni Bank BRISyariah, Bank BCA, Bank Commonwealth, Bank Danamon Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank HSBC Indonesia, Bank Mandiri, Bank Maybank Indonesia, Bank Mega, Bank Muamalat Indonesia, Bank BNI, Bank OCBC NISP, Bank Panin, Bank BRI, Bank Syariah Mandiri, Bank BTN, Bank CIMB Niaga, Citibank N.A. Indonesia, dan Standard Chartered Bank.
Sementara itu kedua sekuritas yang dipilih yakni Bahana Sekuritas dan Trimegah Sekuritas Indonesia.
Luky menjelaskan, seri SR-011 ini berbeda jika dibandingkan dengan penawaran dua seri sebelumnya. Untuk seri ini, sukuk dijual tanpa warkat dan bisa diperdagangkan (tradeable) di pasar sekunder. Namun, bisa diperjualbelikan setelah dua periode imbalan atau sejak 11 Juni 2019. Selain itu, sukuk ini hanya dapat diperdagangkan antar investor domestik.
BISNIS