Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Mode Bertahan Retail Nonpangan

Sejak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli lalu, pengusaha retail di pusat belanja babak belur akibat dilarang beroperasi. Berbagai cara ditempuh untuk bertahan, dari berjualan secara daring, keluar dari pusat belanja dan berdagang sendiri, hingga pindah ke pusat belanja di zona hijau.

29 Juli 2021 | 00.00 WIB

Sejumlah gerai ritel tutup saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di The Park Sawangan, Depok, 4 Juli 2021. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Sejumlah gerai ritel tutup saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di The Park Sawangan, Depok, 4 Juli 2021. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • PPKM merugikan penyewa gerai dan peretail nonpangan.

  • Banyak penyewa gerai yang pindah ke kota atau pulau lain.

  • Penjualan secara daring belum dapat menggantikan penjualan konvensional.

JAKARTA — Pusat belanja yang berada di wilayah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 tetap wajib tutup hingga periode pembatasan berakhir. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus