Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

16 Mei 2024 | 12.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selain WNI, orang asing diberikan kesempatan untuk membeli properti di Indonesia. Pemerintah telah membuat kebijakan atau aturan untuk WNA memiliki properti dalam negeri. Lalu, bagaimana cara WNA beli properti di Indonesia?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembelian properti oleh WNA di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada aturan tersebut tertulis bahwa orang asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dokumen keimigrasian yang dimaksud meliputi paspor, visa, atau izin tinggal di Indonesia yang diterbitkan instansi berwenang.

Aturan dan Dasar Hukum Beli Properti untuk WNA

Pemerintah telah mengatur regulasi dan cara WNA beli properti di Indonesia. Ada tiga peraturan, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Merangkum dari ketiga aturan tersebut, para WNA ini berkesempatan memiliki hunian atau tempat tinggal di Indonesia. Adapun hunian tersebut dikelompokkan menjadi rumah tapak di atas tanah dan rumah susun.

Selain itu, ada persyaratan khusus bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa WNA wajib memiliki dokumen keimigrasian.

Adapun dokumen keimigrasian yang dimaksud meliputi VISA, paspor, atau KITAS yang diterbitkan pihak terkait yang memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen tersebut.

Perihal kriteria bangunannya, pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun yang dimiliki WNA harus termasuk kategori rumah komersial.

Sedangkan batasan rumah tapak yang dapat dimiliki antara lain:

  • Berdasarkan aturan perundang-undangan, rumah tersebut harus termasuk kategori rumah mewah.
  • Satu bidang tanah untuk per orang atau keluarga.
  • Maksimal luas tanah sebesar 2.000 meter persegi.

Syarat dan Cara  WNA Beli Properti di Indonesia

Sementara itu, ada persyaratan khusus bagi orang asing untuk membeli properti di Indonesia selain yang telah disebutkan di atas.

1. WNA Memiliki KITAS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 103, WNA yang akan membeli properti di Indonesia wajib memiliki dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KITAS diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Biasanya WNA wajib memperpanjang dokumen ini setiap dua tahun sekali.

2. WNA Hanya Memiliki Sertifikat Hak Pakai

Berbeda dari masyarakat pada umumnya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) saat membeli rumah. Untuk WNA, mereka hanya memiliki sertifikat hak pakai. Hal ini sesuai yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1-3, di mana:

  • Sertifikat hak pakai berlaku selama 30 tahun.
  • WNA dapat memperpanjang sertifikat hak pakai hingga 20 tahun.
  • Setelah periode perpanjangan terakhir, sertifikat hak pakai masih bisa diperbarui hingga 30 tahun lagi.

Berdasarkan aturan tersebut, maka sertifikat hak pakai atas rumah bagi WNA maksimal selama 80 tahun.

3. Batasan Harga Hunian untuk WNA

Syarat yang cukup krusial dan perlu diperhatikan WNA adalah aturan mengenai harga properti yang bisa dibeli WNA di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1241/SK-HK/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing, kebijakan harga rumah yang bisa dibeli WNA untuk rumah tapak di antaranya:

  • DKI Jakarta : Rp5 miliar
  • Jawa Barat : Rp5 miliar
  • Banten : Rp5 miliar
  • Jawa Timur : Rp5 miliar
  • D.I. Yogyakarta : Rp5 miliar
  • Jawa Tengah : Rp5 miliar
  • Sumatera Utara : Rp2 miliar
  • Bali : Rp5 miliar
  • NTB : Rp3 miliar
  • Sulawesi Selatan : Rp2 miliar
  • Kalimantan Timur : Rp2 miliar
  • Provinsi Lain : Rp1 miliar

Sedangkan kebijakan harga rumah susun yang bisa dibeli WNA sebagai berikut:

  • DKI Jakarta : Rp3 miliar
  • Jawa Barat : Rp2 miliar
  • Banten : Rp2 miliar
  • Jawa Timur : Rp2 miliar
  • D.I.Yogyakarta : Rp2 miliar
  • Bali : Rp2 miliar
  • Provinsi Lain : Rp1 miliar

Pemberlakuan pembelian properti dengan harga mahal dilakukan sebagai upaya agar WNA tidak membeli rumah dengan harga murah. Sehingga, WNI tetap bisa membeli rumah murah di Indonesia

Nah, itulah cara WNA beli properti di Indonesia. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa melihat di website resmi kementerian terkait. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus