Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Penetrasi Rendah Asuransi Indonesia

OJK tengah mempersiapkan program asuransi wajib untuk meningkatkan penetrasi asuransi.  

24 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Penetrasi asuransi Indonesia terendah di antara negara tetangga.

  • OJK mempersiapkan ketentuan asuransi wajib.

  • Kasus gagal bayar asuransi perlu segera diselesaikan.

JAKARTA – Penetrasi asuransi di Indonesia dinilai masih rendah. Kepercayaan masyarakat yang minim menjadi tantangan utama bagi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan. Ketua Dewan Asuransi Indonesia Rudy Kamdani mencatat penetrasi asuransi baru 2,28 persen hingga akhir 2022. Artinya, hanya sekitar 7 juta dari 275 juta penduduk yang mengantongi asuransi.

"Angka ini masih jauh di bawah negara-negara tetangga kita," kata dia, kemarin. 

Angka tersebut sebenarnya sudah lebih baik ketimbang data ASEAN Insurance Surveillance Report 2022 yang melaporkan bahwa penetrasi asuransi Indonesia pada 2021—tidak termasuk asuransi wajib atau sosial—hanya 1,4 persen. Sementara itu, di Vietnam sebesar 2,2 persen, Filipina 2,5 persen, Malaysia 3,8 persen, Thailand 4,6 persen, dan Singapura 12,5 persen. 

Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono mengatakan rendahnya penetrasi tersebut tecermin pula pada rendahnya kontribusi industri asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB). "Masih di bawah 10 persen dari PDB," tuturnya. Rendahnya literasi hingga produk asuransi yang terbatas menjadi pemicunya.

Baca juga: Kian Ketat Kompetisi Industri Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengakui literasi masih menjadi tantangan utama. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022, tingkat literasi asuransi masyarakat baru 31,72 persen. Namun poin yang turut menjadi perhatian OJK adalah tingkat inklusi asuransi yang lebih rendah lagi, yakni hanya 16,63 persen. 

"Artinya, ada masyarakat yang sudah mengerti asuransi tapi belum membeli produknya," katanya. Kondisi tersebut berkaitan dengan rendahnya kepercayaan masyarakat pada industri asuransi. Dia mengakui sejumlah masalah pada perusahaan asuransi membuat masyarakat enggan membeli produk asuransi. Itulah sebabnya OJK berupaya menyelesaikan kasus asuransi bermasalah. 

Baca juga: Gusar Nasabah Asuransi Bermasalah

OJK juga memantau perkembangan perusahaan asuransi yang sedang tak sehat. Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan melaporkan rencana penyehatan keuangan. "Kalau mereka tidak menyelesaikan rencana tersebut, OJK akan mengambil tindakan tegas," Ogi mengungkapkan. 

Ia menegaskan, OJK juga akan mewajibkan para pemegang saham pengendali membayar kerugian pemegang polis jika aset perusahaan tak mencukupi. Pemegang saham yang melanggar ketentuan ini terancam hukuman pidana.

Program Asuransi Wajib 

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 di Jakarta, 23 Oktober 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Strategi lain OJK mengatasi rendahnya penetrasi adalah program asuransi wajib. Jenis asuransi ini tertuang dalam Pasal 39a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Fokusnya adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, serta asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. OJK tengah mempersiapkan payung hukumnya.

Ogi juga merencanakan asuransi wajib untuk kegiatan yang melibatkan orang banyak. Asuransi ini berkaca pada peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022. Ketika itu, pertandingan sepak bola berujung tragedi karena banyak penonton yang terperangkap di dalam stadion. Sebanyak 135 orang meninggal dalam peristiwa tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi," kata dia. Ke depan, penonton bisa diberi asuransi yang sudah termasuk dalam pembelian tiket.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Budi Tampubolon menyatakan solusi masalah penetrasi ini antara lain menyiapkan agen asuransi yang mumpuni. Sertifikasi agen terus didorong untuk memastikan mereka bisa membantu nasabah mengerti produk yang dijual. "Tidak hanya memastikan produknya terjual, tapi juga memastikan produk tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah," kata dia.

Asuransi Belum Menjadi Kebutuhan Primer

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 di Jakarta, 23 Oktober 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengamat asuransi dan dosen Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Kapler Marpaung, mengatakan penetrasi rendah asuransi merupakan masalah klasik. Saat ini asuransi belum menjadi kebutuhan primer. Selain itu, pendapatan per kapita di Indonesia masih rendah.

"Tidak mungkin orang mengutamakan membeli asuransi, sementara kebutuhan utama masih ada," tuturnya. Apalagi saat ini terjadi kenaikan harga sejumlah barang dan jasa yang lebih tinggi dari kenaikan pendapatan. Kapler menilai rencana mengimplementasikan program asuransi wajib sudah tepat untuk meningkatkan penetrasi.

Adapun pengamat asuransi Irvan Rahadjo menuturkan kasus gagal bayar sejumlah asuransi menurunkan tingkat kepercayaan konsumen sehingga penetrasi asuransi stagnan. Terlebih penyelesaian asuransi bermasalah ini masih dalam proses. "Hal yang harus dilakukan lebih dulu adalah menyelesaikan kasus-kasus gagal bayar yang masih terkatung-katung, seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanartha Life," kata dia.

VINDRY FLORENTIN
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus