Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, demi menekan risiko penyebaran virus corona. Kebijakan itu didasari oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB.
"UPPKB di wilayah BPTD (Balai Pengelola Transportasi Daerah) Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2020.
Budi memastikan, di luar wilayah yang ia sebutkan, jembatan timbang tetap beroperasi seperti biasa. Namun, terdapat kebijakan pembatasan jam operasional dengan ketentuan masing-masing jembatan timbang hanya melayani kendaraan selama lima jam sehari.
Adapun jembatan timbang yang masih beroperasi ini hanya akan melakukan pendataan terhadap angkutan barang. Guna menghindari kontak langsung yang berisiko menularkan Covid-19, Budi meminta sopir dan kernet tak turun dari kendaraannya selama berada di area pemeriksaan.
Sebagai upaya untuk memproteksi petugas, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan perlengkapan pengamanan diri dari penyebaran corona. Misalnya sarung tangan, masker, dan sanitizer. Petugas juga diimbau untuk selalu mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. “Kami juga minta (petugas) untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari," ucap Budi.
Untuk memastikan kondisi tubuh tetap sehat, Budi menyarankan seluruh petugas di jembatan timbang selalu mengkonsumsi suplemen atau vitamin. Seandainya ada petugas yang mengalami gejala sakit Covid-19, mereka diharuskan melaporkan diri dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.
Di sisi lain, dalam surat edaran tersebut, Kemenhub juga memerintahkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Daerah untuk mengatur jam kerja personel. Jam kerja ini diatur secara bergantian atau bergiliran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini