Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3 masih sama dan diperkirakan tidak akan naik hingga tahun 2025. Berikut rinciannya.

12 Februari 2024 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan iuran bulanan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan belum perlu dinaikkan setidaknya sampai pertengahan tahun 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi kalau tak ada intervensi lain, besaran iuran seharusnya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidaknya Juli atau Agustus 2025,” kata Anggota DJSN Muttaqien dalam konferensi pers bertajuk Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 18 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2022, BPJS Kesehatan melaporkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp 56,51 triliun. 

Angka itu diklaim cukup untuk membayar klaim manfaat sampai 5,98 bulan ke depan atau hampir mencapai total maksimal yang ditetapkan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. 

“Jumlah DJS Kesehatan itu sudah nyaris puncaknya (untuk pembayaran klaim enam bulan),” ucap Muttaqien. 

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran kepesertaan program JKN dibedakan menjadi 6 kategori berdasarkan jenis pesertanya. Berikut rinciannya: 

1. Penerima Bantuan Iuran

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN iuran dibayar oleh pemerintah. 

2. Pekerja Penerima Upah PNS, TNI, dan Polri

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 

Ketentuan iuran BPJS Kesehatan tersebut sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Sedangkan 1 persen sisanya dibayar oleh peserta. 

3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Sementara PPU di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Besaran iuran itu terdiri dari 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 

4. Keluarga Tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh PPU. 

5. Kerabat Lain dari PPU dan Pekerja Bukan Penerima Upah

Iuran BPJS Kesehatan bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja ditetapkan sebesar:

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah).
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan. 

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/dudanya, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah. 

Berapa Denda Iuran BPJS Kesehatan?

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk semua kategori ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap. 

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda maksimal Rp30 juta.
  • Bagi peserta PPU, pembayaran denda BPJS Kesehatan pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus