Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Celana Dalam & Arjuna

Kode etik jurnalistik sering tak dihiraukan wartawan. artis tuty s mengadu ke dewan kehormatan pwi akibat tulisan mingguan arjuna merugikan dirinya. ketua dk pwi, suardi tasrif menegur koran itu.

19 Juni 1971 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAKA ditegurlah Ardjuna lantaran soal tjelana dalam. Koran minggu itu selain bitjara soal djanda muda, ajah memperkosa anak etcetera, 30 Mei jang lalu menjebut nama bintang film Tuty S. pada halaman pertamanja: "Berita Dibalik Pinggul. Berapa Harga Tjelana Dalam Tuty S.? Dan Lelaki Gatel Njelonong Pulang!". Isi tjeritanja setjara singkat: ada laki-laki mentjoba menawar sang bintang film untuk "anu", tapi sang bintang jang tidak mau pura-pura taruh harga tinggi dengan membandingkan harga tjelananja sadja jang sudah mentjapai Rp 30.000. Maka silelaki keok, pulang. Moral tjerita Ardjuna itu agaknja: tidak semua bintang film wanita berdwifungsi djadi "P". Tapi Tuty S. merasa nama baiknja tertjela. Dia mengadukan Ardjuna ke Dewan Kehormatan PWI. Setelah djuga mendengar pendjelasan fihak penanggung djawab koran tersebut, Dewan Kehormatan PWI ambil penilaian. Antara lain: "Pemuatan berita tersebut, walau difihak redaksi mempunjai iktikad baik, namun berita tsb tidak ada mengandung unsur-unsur kepentingan umum, dan menjinggung kehidupan prive jbs. dan berakibat merusak nama baik jbs. Karenanja harus dianggap bertentangan dengan Kode Etik fasal 2". Dan Dewan Kehormatan-pun memberi peringatan keras: kepada Ardjuna supaja hal-hal itu tak terulang lagi. Prestasi. Belum sebulan Dewan Kehormatan PWI jang baru ini dibentuk, peringatan matjam itu adalah suatu prestasi. Djuga peringatannja kepada kalamis Harijadi S. Hartowardojo jang pernah menulis di Sinar Harapan tentang "wartawan-wartawan jang berhasil mengumpulkan uang sampai Rp 200 ribu tatkal mengikuti rombongan Presiden" -- meskipun Harijadi sudah meralat itu. Maka ada alasan buat Suardi Tasrif, sebagai anggota Dewan untuk berbangga: "Kami baru sebulan sudah mengeluarkan 2 tanggapan". Hal ini dihubung-kannja dengan prestasi Dewan Kehormatan PWI tahun lalu jang praktis nol. Meskipun tidak berarti Dewan Kehormatan PWI jang lalu terdiri dari orang-orang jarlg tidak serius memperhatikan Kode Etik PWI, mengingat Ketuanja adalah Sumanang SH, war tawan veteran jang sangat dihormati dan terkenal amat prihatin akan mutu pers di Indonesia. Kematjetan Dewan Kehormatan PWI jang lalu terutama karena tak adanja peralatan buat meneliti kasus-kasus apa jang merupakan pelanggaran Kode Etik. Mungkin sadar kekeliruannja diwaktu lalu, untuk Dewan Kehormatan jang baru ini PWI berdjandji mau menjediakan perlengkapan kerdja. Misalnja penjediaan segala koran dan madjalah jang terbit di Indonesia buat dibatja dan diteliti. "Djuga kami akan diberi uang sidang dan kami berusaha mengadakan sidang paling sedikit sebulan sekali", kata Tasrif. Tentunja soal-soal sekretariat dan dokumentasi djuga akan lebih beres. Namun bantuan jang lebih penting buat kerdja Dewan Kehormatan sebetulnja terletak dalam tangan pers. Teguran terhadap Ardjuna seharusnja disiar-luaskan, hingga publik tahu bahwa hak-hak sebagai pribadi tidak bisa dirusak pers dan wartawan-wartawan djuga makin menghormati Kode Etiknja sendiri. Sebab seperti dikatakan S. Tasrif: "Kode Etik Djurnalistik itu adalah oleh, dari dan untuk wartawan. Oleh karena itu jang penting apakah kita, sebagai wartawan, akan mematuhi atau tidak Kode Etik Djurnalistik itu".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus