Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belasan konsumen Meikarta yang digugat oleh pengembang mengaku masih tidak habis pikir dan bertanya-tanya atas salah dan dosanya. Seperti yang diungkapkan salah satu konsumen yang juga turut tergugat Rosliani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga Pancoran, Jakarta Selatan, itu mengaku kaget dengan sikap yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha dari Lippo Cikarang Tbk yang bertindak sebagai pengembang kawasan Meikarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beberapa hari sebelum digugat, tepatnya tanggal 19 Desember itu aku ambil surat lunas loh ke Bank Nobu, tiba-tiba kaget kok digugat, kan saya nggak wanprestasi," kata Rosliani kepada Tempo, Jumat 27 Januari 2023.
Ia tidak mengetahui apa salahnya, jika dikaitkan dengan aksi demo, ia menyebut aksi demo di Bank Nobu pada 19 Desember 2022 berjalan lancar dan damai. "Kita aksi damai kok, dan aksi kami pun jelas menuntut hak kami, kita nggak minta apa-apa," kata dia.
Ia membeli satu unit apartemen di distrik 2 dari 3 distrik yang tersedia di blok 61007 dengan tipe unit Studio 21.91 meter persegi. "Kalau tidak salah harganya waktu itu Rp 156 juta, tapi saya pakai skema cicilan total habis Rp 177,5 juta," ujar dia.
Ia memutuskan ambil unit di Meikarta pada bulan November 2017 dengan skema cicilan selama 5 tahun yang setiap bulannya dibayar Rp 2,8 juta. Selain cicilan, dirinya juga membayar down payment, booking fee dan biaya biaya lain sebelum melakukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
"Saya setelah tanda tangan kontrak saya dijanjikan serah terima unit pada Agustus 2019," kata dia.
Namun hingga dirinya melunasi seluruh kewajiban cicilannya pada bulan Desember 2022, unit yang dipesannya tak kunjung dibangun oleh pengembang. "Dalam kontrak itu juga kalau saya belum dapat unit dari tanggal yang ditentukan saya diberikan uang kompensasi, tapi sampai sekarang mana ada," kata Rosliani.
Kini, Rosliani hanya berharap agar kasusnya dapat segera berakhir dan dirinya dapat segera mendapatkan haknya.
PT MSU secara resmi mengguggat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Atas gugatan senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sidang perdana kasus ini awalnya dijadwalkan digelar pada Selasa, 24 Januari 2023, tapi belakangan ternyata ditunda hingga dua pekan mendatang.
Polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan yang sangat prospektif ini terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) terus menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit.
Meikarta merupakan proyek besutan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini bernilai Rp 278 triliun dan direncanakan memiliki 100 menara dengan 35 hingga 46 lantai.