Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cerita Sekjen Kementan Diminta SYL Kumpulkan Uang untuk Firli, THR Anggota DPR dan Mobil Anak Bos

SYL minta Sekjen Kementan mengumpulkan miliaran rupiah untuk suap Ketua KPK Firli Bahuri, THR anggota DPR sampai mobil anak sang bos.

20 Juni 2024 | 14.31 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, mengaku diperintah mantan Menteri Pertanian itu untuk mengumpulkan miliaran rupiah untuk berbagai keperluan, mulai suap kepada Ketua KPK Firli Bahuri, THR anggota DPR sampai mobil anak sang bos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Saksi Kasdi Subagyono, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Kementan, mengungkapkan adanya arahan dari SYL untuk menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Kasdi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024, mengatakan arahan tersebut diberikan SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Pak Hatta memperjelas bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli. Info yang saya terima itu untuk kepentingan Pak Firli," ujar Kasdi.

Pernyataan Hatta tersebut, kata Kasdi, memperjelas maksud dari arahan SYL kepada para pejabat eselon I Kementan.

Sebelum permintaan uang itu, Kasdi menuturkan SYL sempat mengumpulkan para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan arahan agar mengantisipasi penyelidikan KPK mengenai pengadaan sapi bermasalah di Kementan.


"Lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing dana lagi dari para pejabat Kementan," ujarnya menambahkan.

Kasdi menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dari Hatta, uang sebesar Rp800 juta tersebut diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.

Namun demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut alasan pemberian uang kepada Firli itu diserahkan melalui Kapolrestabes Semarang.

"Yang saya tahu intinya uangnya sudah diserahkan ke Pak Irwan, tetapi saya tidak tahu sudah diserahkan ke Pak Firli atau belum," ucap Kasdi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Firli membantah tuduhan memeras SYL dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Badan Reserse Kriminal  Markas Besar Polri, 16 November 2023.

Dalam kasus itu, SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

THR Anggota DPR

Kasdi Subagyono juga mengungkapkan sempat ada permintaan dari SYL untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada anggota DPR RI.

"Infonya dari Hatta, dia bilang itu perintah Pak Menteri, tetapi saya memang tidak mengonfirmasi langsung ke Pak Menteri perintah itu," kata Kasdi.

Atas permintaan tersebut, ia pun mengoordinasikan bersama dengan para pejabat eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang Rp500 juta.

Setelah terkumpul, kata dia, uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Hatta melalui bawahan Kasdi. Lalu, Hatta menyerahkan uang itu kepada Komisi IV DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementan.

Kendati demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah uang tersebut benar diterima oleh Komisi IV DPR RI. "Tetapi ada tanda terimanya kalau Hatta yang menerima uang itu," tuturnya.

Patungan untuk Belikan Anak SYL Mobil

Kasdi Subagyono menyebutkan para pejabat eselon I Kementerian Pertanian mengumpulkan uang senilai Rp450 juta untuk membelikan anak SYL mobil.

Ia menjelaskan mobil yang dibeli tersebut berupa Toyota Innova Venturer dan diserahkan kepada anak SYL, Indira Chunda Thita melalui Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

"Tetapi saya tidak tahu pembelian mobil itu inisiatif siapa," ucap Kasdi.

Dia menjelaskan saat mendapatkan laporan terkait pembelian mobil anak SYL, mobil itu sudah terbeli sehingga ia tak lagi bisa menolak pembelian mobil tersebut. Tetapi yang jelas, ia menyebutkan penyerahan mobil sudah dilakukan kepada SYL.

Adapun terkait identitas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut yang menggunakan nama salah seorang pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid, Kasdi mengaku awalnya belum mengetahui informasi tersebut.

"Saya baru tahu informasi itu di persidangan," katanya.

Mobil Toyota Innova Venturer anak SYL saat ini berada dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan SYL 

Syahrul Yasin Limpo membantah pernah memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Ia mengatakan tindakan tersebut tergolong dalam meminta-minta dan dirinya sangat malu apabila pernah melakukan hal tersebut

"Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu," kata SYL menanggapi kesaksian Kasdi.

Ia menuturkan tidak pernah ada pertemuan khusus untuk membicarakan mengenai pengumpulan uang dengan Kasdi maupun dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus