Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.

24 Maret 2024 | 16.34 WIB

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas menyebut kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu tahun ini telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari sisi Bappenas, usulan penerapan tersebut sudah sejalan dengan arah kebijakan yang tercantum di RPJMN 2020-2024," kata Pelaksana tugas Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas, Endang Sulastri, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endang menjelaskan bahwa cukai MBDK sesuai dengan dua arah kebijakan RPJMN 2020-2024, yakni perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam, serta lemak. 

Lebih lanjut, Endang menyebut bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 terdapat salah satu arah kebijakan yang menekankan pengendalian produksi, konsumsi, dan peredaran produk  yang memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. 

Tak sampai di situ, Endang menyatakan, cukai MBDK juga sesuai dengan Rancangan Teknokratik (RT) RPJMN periode 2025-2029. "Salah satu arah kebijakan fokus pada pengendalian konsumsi produk berdampak negatif bagi kesehatan, seperti produk hasil tembakau dan pangan tinggi garam, gula, dan lemak antara lain melalui penerapan cukai," ujarnya. 

Kemudian, Endang turut mengingatkan soal beberapa isu penting yang perlu dipertimbankan sebelum penerapan cukai MBDK berlaku, yaitu:
a. Penguatan alternatif kebijakan yang komprehensif, termasuk kebijakan fiskal dan non fiskal, serta mitigasi dampaknya.
b. Perencanaan pentahapan pengenaan cukai, sebab saat ini rencana cukai hanya dikenakan pada MBDK, belum termasuk produk yang bukan kemasan.
c. Peruntukan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai MBDK untuk upaya promotif-preventif.
d. Penguatan data untuk kebijakan dan monev.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu mengungkapkan update rencana penerapan cukai MBDK alias minuman berpemanis dalam kemasan.

Jadi, dapat kami sampaikan (Menkes Budi Gunadi Sadikin) sangat men-support untuk implementasi MBDK pada 2024," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN Kita secara daring pada Kamis, 22 Februari 2024.

Dia menjelaskan, DJBC berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kemenkeu untuk penerapan cukai MBDK pada tahun ini. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi lintas kementerian/regulasi untuk menyiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai minuman berpemanis dalam kemasan.

"Tentunya setelah itu, baru pemerintah akan bisa mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya, sejalan dengan diskusi juga yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI," ucap Askolani.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | AMELIA RAHIMA SARI



Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus