Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SABAN tahun, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di setiap wilayah. Ketetapan upah minimum itu lazimnya mencakup besaran kenaikannya. Untuk UMP 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimal 10 persen.