Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

Daftar PHK massal perusahaan di Indonesia 2023 antara lain Puma, Toko Buku Gunung Agung, dan Adidas.

7 Juni 2023 | 22.03 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PHK. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di Indonesia masih terus berlanjut. Maraknya aksi PHK perusahaan ini sudah terjadi sejak tahun lalu. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada sekitar sepuluh ribu buruh pekerja yang terkena PHK selama periode Januari hingga September 2022. Lantas, perusahaan apa saja yang melakukan PHK beberapa bulan terakhir di 2023 ini? 

Daftar PHK Massal Perusahaan Indonesia

Dalam catatan Tempo, berikut ada sejumlah perusahaan yang PHK terhadap karyawan.

1.    Puma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PT Horming Indonesia selaku pemegang lisensi produksi sepatu merek Puma di Cikupa, Tangerang, terpaksa memberhentikan 600 dari total 2.400 karyawannya. Kepastian PHK ratusan orang telah disampaikan manajemen perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Order sepi karena pasar di Eropa lesu”, jelas Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang kepada Tempo pada Senin 5 Juli 2023. 

Toko Buku Gunung Agung juga turut melakukan PHK terhadap karyawan. Direksi Toko Buku Gunung Agung menyebut bahwa penonaktifan karyawan merupakan upaya efisiensi sejak pandemi Covid-19. Efisiensi ini dipilih sebagai langkah untuk tetap bertahan menjaga kelangsungan usaha sekaligus mengatasi kerugian. 

“Namun penutupan toko tidak hanya dilakukan akibat dampak pandemi Covid-19 pada 2020, tetapi kami telah melakukan efisiensi dan efektivitas usaha dari 2013”, bunyi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Direksi Toko Buku Gunung Agung pada Minggu (21/05/2023). 

3.    Adidas

Produsen sepatu Adidas juga melakukan PHK massal sejak 2020 hingga sekarang. Direktur PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra, mengatakan bahwa keputusan pemecatan diambil karena terjadi penurunan pesanan akibat krisis ekonomi global. Selain itu, perusahaan juga memotong upah pekerja mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta per orang. 

“Pemotongan sudah sesuai dengan mekanisme yang tertera di Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Kami juga tidak ingin melakukan PHK, tetapi perusahaan harus menyesuaikan bilamana order berkurang supaya bisa bertahan”, kata Budiarto ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Mei 2023. 

Selanjutnya: PHK terhadap karyawan di anak usaha produsen kopi

4.    Kapal Api

Anak usaha produsen kopi PT Kapal Api Global, PT Agel Langgeng, turut melakukan PHK terhadap pekerja pada awal tahun ini. Pabrik mereka diketahui tidak lagi beroperasi kembali setelah memastikan efisiensi karena mengalami kerugian.

Kemudian, setelah karyawan masuk, pabrik sudah dinyatakan tidak lagi beroperasi. 

“Perusahaan beralasan melakukan efisiensi lantaran mengalami kerugian, dengan menutup pabrik di Pasuruan”, ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada Rabu, 12 April 2023. 

5.    JD.ID

Layanan e-commerce JD.ID juga mengumumkan kabar penghentian pesanan mulai 15 Februari 2023. Perusahaan tersebut juga menutup operasional secara keseluruhan pada 31 Maret 2023. Sebelumnya, platform asal Cina itu telah memberhentikan 200 karyawannya pada Desember 2022 lalu. 

6.    OLX

Berdasarkan laporan DealStreetAsia pada Jumat, 27 Januari 2023, OLX Autos Indonesia melakukan PHK massal terhadap sekitar 300 orang. Perusahaan penyedia platform jual beli barang tersebut akan mengubah model bisnis ke konsumen atau B2C (business to consumer) menjadi konsumen ke bisnis atau C2B (consumer to business) dan bisnis ke bisnis atau B2B (business to business). 

7.    Shopee

Pada Maret 2023, Shopee Indonesia juga melakukan pemberhentian karyawan perusahaan. Meski tidak diketahui secara pasti berapa jumlah karyawan yang terdampak, langkah yang diambil Shopee itu semakin menambah daftar panjang PHK setelah 2022 lalu.  

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus