Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati sejumlah alokasi transfer ke daerah pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 atau RUU APBN 2020. Salah satu kesepakatannya yaitu dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
“Sebesar Rp 4,68 triliun,” kata Koordinator Panitia Kerja Transfer ke Daerah RUU APBN 2020 Teuku Riefky Harsya dalam rapat antara pemerintah dan Banggar DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 23 September 2019. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Setelah ini, RUU APBN 2020 akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disepakati menjadi UU.
Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrat tersebut merinci, bagian dana tambahan infrastruktur yang akan diterima Papua pada 2020 akan mencapai Rp 2,85 triliun. Sementara Papua Barat akan mendapat alokasi dana tambahan sebesar Rp 1,82 triliun.
Alokasi dana tambahan infrastruktur tahun depan untuk masyarakat Papua ini meningkat dibandingkan tahun 2019. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019, dana tambahan infrastruktur untuk Papua hanya sebesar Rp 4,26 triliun. Artinya, terjadi kenaikan hingga Rp 420 miliar pada tahun depan.
Sementara jika dirinci, dana tambahan untuk Papua pada 2019 adalah sebesar Rp 2,82 triliun. Sementara untuk Papua Barat sebesar Rp 1,44 triliun. Sehingga, dana tambahan infrastruktur untuk kedua daerah bertambah, masing-masing Rp 30 miliar dan Rp 380 miliar.
Sementara itu pada 2020, pemerintah juga akan menggelontorkan dana otonomi khusus bagi masyarakat Pulau Papua sebesar Rp 8,374 triliun. Angka ini naik tipis Rp 17 miliar sebesar dari tahun 2019 yang sebesar Rp 8.357 triliun.
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini