Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Tumbuhnya Penerimaan Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan pajak digital sebesar Rp 7,1 triliun sejak 2020 hingga Juni 2022. Realisasi penerimaan pajak digital tumbuh dari waktu ke waktu.

7 Juli 2022 | 00.00 WIB

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Direktorat Pajak mengumpulkan pajak digital sebesar Rp 7,1 triliun sejak 2020 hingga Juni 2022.

  • Pajak digital yang terkumpul pada Januari-Juni 2022 mencapai Rp 2,5 triliun.

  • E-commerce berkomitmen memungut dan menyetor pajak digital.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan pajak digital sebesar Rp 7,1 triliun sejak 2020 hingga Juni 2022. Nilai pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud ataupun jasa dari luar negeri di Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) tersebut berasal dari 97 perusahaan.

“Untuk 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp 2,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, kemarin.

Realisasi penerimaan pajak digital naik dari waktu ke waktu. Pada 2020, pajak digital yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak mencapai Rp 731,4 miliar. Adapun tahun lalu setorannya sebesar Rp 3,9 triliun.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang mereka jual di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha PMSE yang wajib memungut PPN adalah yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang menjual produk ataupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN sampai Juni 2022 sebanyak 119 perusahaan. Pada April 2022, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk delapan pelaku usaha PMSE baru, yaitu iQIYI International Singapore Pte Ltd, Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc, Springer Nature Customer Service Center GmbH, Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, BioMed Central Limited, dan Unity Technologies ApS; dan satu pencabutan, yakni Fenix International Limited.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus